Beranda News

Kapolresta Tangerang Perintahkan Jajaran Sebarkan Nomor Telepon Genggamnya

TANGERANG,Pelita.co – Kapolresta Tangerang AKBP H. Ade Ary Syam Indradi memerintahkan seluruh jajarannya untuk menyebarluaskan nomor telepon genggamnya ke masyarakat. Hal itu, kata dia, agar seluruh elemen masyarakat dapat langsung berinteraksi dengannya.

“Sebarkan nomor handphone saya 08119981998,” kata Ade saat memberikan arahan kepada anggota dari Satuan Reskrim dan Resnarkoba di Kawasan Lavon, Alam Sutera, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/11/2019).

Ade menyebut, akan bertanya kepada masyarakat untuk memastikan masyarakat sudah memiliki nomor telepon genggamnya. Dia menjelaskan, membagikan nomor telepon genggam adalah salah satu cara membangun komunikasi dengan masyarakat.

Dikatakannya, apabila masyarakat sudah memiliki nomor telepon genggamnya, maka dapat segera langsung melapor atau mengadu. Dengan demikian, dapat mempercepat proses pelayanan.

“Dengan begitu, dalam situasi tertentu masyarakat dapat bisa dengan segera melapor,” kata dia.

Ade menyatakan, seluruh anggota dari satuan apa pun memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. Salah satu caranya, kata dia, adalah dengan memberi nomor telepon genggam ke masyarakat.

Baca juga :  Polda Jateng Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar di Banyumas