TANGERANG,Pelita.co – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memimpin Operasi Yustisi bersama Pemkab Tangerang dan Kodim 0510 Tigaraksa di Bunderan 3, Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (12/10/2020).
Pada kegiatan Operasi itu, didapati 20 pelanggar yang tidak melaksanakan protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker. Selain didata dan diberi teguran tertulis, para pelanggar juga diberi edukasi dan pemahaman tentang bahaya Covid-19.
“Tindakan kepada para pelanggar selain didata, juga kami edukasi agar dapat memahami bahaya Covid-19,” kata Ade.
Para pelanggar, kata Ade, juga diajak berdialog mengenai pentingnya melaksanakan protokol kesehatan. Setelah itu, lanjut Ade, para pelanggar diberi masker gratis untuk digunakan. Pemberian masker, lanjut dia, untuk mendorong masyarakat sadar agar melaksanakan adaptasi kebiasaan baru.
“Kami berpesan, agar pelanggar tidak mengulangi pelanggaran karena identitas sudah terdata,” terang Ade.
Orang nomor satu di Polresta Tangerang ini menjelaskan, Operasi Yustisi akan secara rutin digelar guna menyadarkan masyarakat pentingnya melaksanakan protokol kesehatan. Penerapan sanksi, ujar Ade, adalah upaya efek jera agar para pelanggar sadar bahwa menggunakan masker, menjaga jarak, dan melaksanakan protokol kesehatan adalah untuk kebaikan.
“Apabila ditemukan kembali melanggar, sanksi yang diberikan bisa lebih,” tandas Ade.