Beranda News

Kapolrestro Tangerang Kota Pimpin Langsung Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Kapolrestro Tangerang Kota Pimpin Langsung Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

TANGERANG,Pelita.co – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang kota, lakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu, ekstasi, psikotropika Gol I jenis Heppy five, berhasil disita pada bulan November 2019.

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di halaman Polres Tangerang Kota, Rabu (11/12/2019). Kapolres Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim pimpin langsung pemusnahan tersebut dan di saksikan Wakil Walikota Sachrudin, Perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Badan Narkotika Kota Tangerang, serta tim Labpor Mabes Polri.

Barang bukti yang di musnahkan antara lain berupa 3,648 Kg ekstasi, 44,82 Gram Heroin, 108 butir dan 164,5 Gram sabu yang kesemuanya dari tangkapan Polres Metro Tangerang Kota beserta jajaran di wilayah.

Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan, penangkapan para tersangka berada diwilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dan ada juga dari hasil pengembangan dalam kurun waktu dua bulan.

Baca juga :  Wujudkan Kemandirian Daerah, Kepala BSKDN Dorong Proyek Perubahan Jadi Inovasi

Dengan adanya pemberitaan maraknya peredaran narkoba diwilayah tangerang ditanggapi serius oleh Kapolres.

“Tentunya ini sebagai pemicu bagi kami di polres metro tangerang untuk lebih banyak lagi pengungkapan terkait dengan ini (peredaran narkoba).” Jelas Abdul Karim.

Ia menambahkan, ada hal yang lebih penting selain melakukan penindakan yaitu melakukan pencegahan dini.

“Yang penting lagi upaya pencegahan, yang namanya pencegahan ini kita memerlukan dukungan tidak hanya kepolisian, kita butuh ulama, pemerintah kota, maupun peran serta masyarakat,” Katanya.

Dikesempatan yang sama, Wakil Walikota Tangerang Sachrudin juga sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yakni Kapolres metro tangerang yang selalu sigap dalam menangani berbagai persoalan di Kota Tangerang.

“Saya sangat mengapresiasi kepada Kapolres beserta jajaran, yang selama ini tak pernah lelah dalam menyelesaikan beragam persoalan, terutama dlam memberantas peredaran narkoba.” Ungkap Sachrudin.

Masih kata Sachrudin, Pemerintah Kota Tangerang selalu melakukan pembinaan, mengajak sama-sama ke seluruh jajaran serta lapisan masyarakat untuk mengatasi, menangani, dan mengantisipasi.

Baca juga :  Gelar Oprasi Cipkon, Tujuh Pelaku Terduga  Aksi Keributan Diamankan Polisi

“Kita juga ada kampung “Bersinar” (Kampung Bersih dari Narkoba) bekerja sama dengan Kapolres beserta jajarannya, mengajak kepada masyarakat untuk mengantisipasi, minimal masyarakat juga menyampaikan informasi ketika ada gejala-gejala serta gangguan Kamtibmas.” Kata Sachrudin.

Akibat perbuatannya para pelaku diganjar dengan hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.