Beranda News

Kapolri Cabut Surat Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi

Kapolri Cabut Surat Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Dok Ist)

JAKARTA,Pelita.co  – sebelumnya mengeluarkan (ST) yang isinya melarang untuk menayangkan tindakan yang dilakukan kepolisian. Setelah mendapat masukan dari publik, akhirnya mencabut aturan tersebut.

Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani

“SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian bunyi surat telegram tersebut.

Dalam kesempatan ini, juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan .

Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya juga sudah memberikan . Dia menyatakan surat telegram tersebut sebenarnya dibuat untuk kepentingan internal.

Baca juga :  MUI Gelar Sosialisasi SEMA Nomor 2 Tahun 2023 di Gedung MPR, Kiai Ikhsan : Nikah itu Harus Sah Menurut Agamaama

“Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal,” kata Brigjen Rusdi.