PURWOREJO,Pelita.co – Rutan kelas IIB purworejo,menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk Forum Diskusi Grup dalam rangka Sosialisasi RUU Pemasyarakatan bertempat di Aula Baharuddin Lopa, Rabu (25/09).
Hadir dalam acara tersebut Kalapas IIA Magelang, Bambang Irawan, Bapas Kelas II Magelang, Sigit Sudarmanto, Kalapas IIA Besi dan narkotika Nusa Kambangan, Supriyanto, Plt Kepala LPKA Kelas I Kutoarjo, Sigit Sudarmono, Karutan IIB Kebumen, Erwan Prasetyo, dan Karutan IIB Temanggung, Bambang Wijanarko.
Selain itu, dalam sosialisasi ini hadir pula perwakilan dari elemen Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP), STAINU, LBH, serta unsur LSM.
Karutan Purworejo, Lukman Agung Widodo, menjelaskan bahwa UU no 12 tahun 1995 yang mengatur tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat sekarang, makanya sangat penting dan mendesak perlu perubahan atas UU Pemasyarakatan tersebut, karena di UU lama belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.
“Pemahaman masyarakat tentang definisi Pemasyarakatan sampai saat ini masih banyak kekeliruan,” jelas Lukman Agung.
Sebenarnya jelas Lukman, perubahan UU Pemasyarakatan ini sudah lama dibahas sejak tahun 2003, dan melalui beberapa proses dalam pembahasan oleh pemerintah dan DPR, RUU Pemasyarakatan ini sudah disetujui dalam pembicaraan tingkat satu.
“Memang di perubahan UU Pemasyarakatan ada beberapa pasal yang kontroversial di masyarakat, seperti pasal 9 poin C, tentang hak-hak narapidana, diantaranya tentang hak rekreasional, dan pasal 10 tentang narapidana yang memenuhi syarat berhak mendapatkan cuti, “ujar Lukman.
Sebenarnya ujar Lukman maksud dari Rekreasional tersebut, bukan rekreasi atau wisata seperti pada umumnya seperti yang diasumsikan masyarakat. Jadi maksud dari rekreasional tersebut, adalah mereka para WB mendapatkan hiburan, seperti olahraga, nonton film bersama, nonton tv, atau sejenisnya yang ruang lingkupnya masih didalam Rutan.
Sementara itu, pasal 10 tentang narapidana yang memenuhi syarat berhak mendapatkan cuti, yang dimaksud bukan cuti seperti halnya cuti pegawai atau karyawan kantor, tetapi cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga. Ini merupakan program Pembinaan, dengan memberikan kesempatan kepada WB untuk berasimilasi dengan keluarga dalam fungsinya sebagai orang tua, suami/istri, atau anak, terangnya.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat yang tadinya tidak tahu, menjadi paham apa yang dimaksud di dalam perubahan UU Pemasyarakatan, sehingga tidak terjadi kekeliruan pemahaman Saya juga meminta dukungan masyarakat, supaya RUU Pemasyarakatan tersebut segera disetujui dan disyahkan Pemerintah,” pungkas Lukman.
Sosialisasi RUU Pemasyarakatan ini, diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan yang berisikan dukungan dan persetujuan RUU Pemasyarakatan oleh Karutan Kelas IIB Purworejo, Lukman Agung Widodo dan para tamu undangan yang hadir serta perwakilan dari mahasiswa UMP, STAINU, LSM dan LBH.