TANGERANG,Pelita.co – Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fahrul Rozi angkat bicara mengenai persoalan penyegelan dan pemasangan portal menuju akses tempat usaha padi-padi picnic yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Pakuhaji melalui Seksi Trantib.
Menurut Fahrul Rozi pihak kecamatan Pakuhaji sedang menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terkait penindakan bagi pelanggar peraturan daerah (Perda) dan atau peraturan kepala daerah (Perkada).
“Terkait penindakan portal dan penyegelan itu camat sedang melakukan tugas pokok fungsi nya, silahkan,” ungkap Fahrul Rozi kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Dirinya mengaku mendapat surat pemberitahuan terkait pelaksaan penyegalan tempat usaha padi-padi picnic bertempat di Desa Keramat Kecamatan Pakuhaji karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kita (Satpol PP) memang mendapat surat tembusan kegiatan penindakan penyegelan Padi-Padi Picnic dari Trantib Kecamatan Pakuhaji. Proses penindakan itu kewenangan camat, sementara dari Satpol PP belum masuk kesana, kita masih monitoring,” ujar Fahrul Rozi.
Terpisah, Camat Pakuhaji Asmawi mengatakan penindakan tegas bagi pelanggar perda oleh pihaknya sesuai amanat Pasal 11 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 113 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
“Kami hanya menjalankan tupoksi yang diberikan kewenangan melalui aturan diantaranya penegakan perda di lingkup wilayah kecamatan,” kata Asmawi kepada wartawan.
Menyinggung penindakan penyegelan dan pemasangan portal menuju akses jalan tempat usaha padi-padi picnic, Asmawi utarakan bagian menjalankan perintah sesuai aturan yang berlaku. Dimana pelaku usaha tersebut tidak dapat menunjukan dokumen perizinan berupa IMB.
“Jadi tuduhan-tuduhan ada intervensi pihak lain yang disampaikan pihak Padi-Padi kepada media massa tidak benar. Kami tegaskan sedang menjalankan tupoksi berdasarkan aturan. Selain penyegalan karena tidak ber-IMB, alasan kami melakukan pemasangan portal disepadan jalan raya menuju akses tempat usaha pun tujuannya pada saat itu pencegahan penyebaaran Covid-19,” ujar Asmawi.
Camat Bantah Tuduhan Soal Menyuruh Pengelola Padi-Padi Jual Tanahnya
Camat Asmawi menyesalkan pernyataan pengelola Padi-Padi berinsial BTK di Podcast Kanal Anak Bangsa media sosial Youtube yang terkesan menyesatkan publik. Dirinya membantah pernah bertemu dengan BTK.
“Pernah ketemu juga enggak sama dia, apalagi bahas soal menyuruh jual tanah yang mengaku miliknya dia. Saya hanya pernah ketemu sama suami nya itupun membahas yang normatif mengenai perizinan dan situasi covid, tidak bahas soal lain pada waktu sebelumnya melakukan penyegelan,” ungkapnya.
Kronologis Perusakan Portal Berujung Laporan Polis. Pemasangan portal dan papan peringatan yang merupakan aset Pemda, Asmawi menjelaskan semula karena pihak Padi-Padi Picnic tidak memiliki IMB dan juga pemasangan portal yang dilakukan pihaknya terkait dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada saat itu.
Namun, setelah beberapa hari terpasang portal tersebut rusak. Hingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan kepada pihak Polres Metro Tangerang Kota pada 29 Maret 2022 dengan laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Resto Tangerang Kota dugaan tindak pidana yang dipersangkakan, yakni Pasal 170 dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP.
“Kami tidak menuduh siapa pelakunya. Semua itu kan berdasarkan hasil penyidikan pihak polisi. Artinya sudah masuk ranah pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas,” kata Asmawi.
Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan terhadap pelaporan Trantib Kecamatan Pakuhaji pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sesuai prosedur.
“Dari laporan tersebut kita lakukan proses penyelidikan, melakukan klarifikasi dengan pishak-pihak terkait, baik dari pelapor hingga saksi-saksi. Dalam lidik juga kita temukan rekaman video kejadian dan alat bukti lain,” kata Zain keapda sejumlah wartawan, Rabu (31/8/2022).
Kapolres menyebut, ada dua alat bukti yang menunjukan seuatu peristiwa tinda pidana terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang atau dalam hal ini portal. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Dari penyidikan tersebut kita periksa saksi-saksi semuanya dan kita temukan ada 6 orang yang kita tetapkansebagai tersangka. Dalam pengembangan bertambah menjadi 9 tersangka,” jelasnya.
Kesembilan tersangka masing-masing berinisial BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Lima tersangka tersebut merupakan karyawan Padi-Padi, dua orang pemilik dan dua orang lagi warga sekitar yang diajak melakukan perusakan.
“Penetapan tersangka dugaan kasus perusakan ini sudah melalui proses sesuai dengan menajemen tindak pidana. Kita kuatkan dengan keterangan ahli hukum pidana. Kemudian, kita lakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka mengakui, ada dua yang tidak kooperatif,” ungkapnya.(rls)