Beranda News

Kasihan, Bayi Laki-laki Ditelantarkan Orang Tuanya di Teras Rumah Warga

KEBUMEN, Pelita.co,- Warga Desa Munggu, Kecamatan Petanahan, Kebumen, Sani Hidayah (37)kaget bukan kepalang karena sekitar pukul 23.30 WIB ia dibangunkan oleh suara tangisan dari arah teras rumahnya, Minggu 16 Juli .

Saat dilakukan pengecekan ke sumber suara, ia menemukan menangis kedinginan di atas meja teras rumahnya.

Saat pertama kali ditemukan posisi bayi sudah dalam keadaan tali pusat terpotong, dan mengenakan kaos dalam warna hijau.

segera dilaporkan ke Munggu selanjutnya diteruskan ke Polsek Petanahan untuk dilakukan penyelidikan oleh .

melalui Kasihumas AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, kondisi bayi sehat saat ini masih dirawat di Petanahan.

“Masih kita lakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan informasi dari para saksi di lapangan,” jelas AKP Heru, Senin (17/7/23).

Lanjut AKP Heru, saat ditemukan, keterangan pihak Puskesmas bayi diduga dilahirkan sehari setelah ditelantarkan.

Baca juga :  Rutan Purworejo Laksanakan Apel Dekarasi Zero Halinar dan Razia Kamar Hunian

“Meletakkan bayi dan meninggalkannya di suatu tempat dalam keadaan hidup, merupakan bentuk penelantaran terhadap anak,” terang AKP Heru.

Aksi membuang bayi selain perbuatan tidak bertanggung jawab dan tidak manusiawi juga dapat dikenakan sanksi.

Bagi pelaku yang menelantarkan atau membuang anaknya dalam keadaan hidup dijerat Pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

“Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun enam bulan,” pungkas AKP Heru.