TANGERANG,Pelita.co – Polres,Metro Tangerang Kota menetapkan satu tersangka penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) dalam peristiwa seorang ART berinisial CC (16) melompat dari atap rumah bertingkat lantai 3 di Cimone, Kota Tangerang yang terjadi pada hari Rabu, (29/5/2024), kemarin sekira pukul 06.45 WIB.
Tersangka berinisial J bin A (26) diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART, membuat dokumen autentik berupa KTP Palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan Ijazah SMP Korban yang beralamat di Kerawang. Disamping itu hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP Palsu yang di buat tidak ter-rigester/tidak terdaftar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasi Humas Kompol Aryono dan Kasat Reskrim Kompol Rio Tobing mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP Palsu yang telah berhasil disita.
“Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota,” ungkap Zain. Sabtu, (1/6/2024) sore WIB.
Zain juga telah berkoordinasi bersama dengan Pj Walikota Tangerang dan bersama-sama Forkopimda menjenguk korban di RSUD Kab Tangerang setelah selesai Upacara Hari Lahir Pancasila bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Tangerang.
Pada kesempatan tersebut Pj Walikota Tangerang, Nurdin menyampaikan bahwa akan melakukan penanganan medis secara optimal terhadap korban, agar dapat kembali ke keadaan semula dan Pemkot akan menanggung seluruh biaya penanganan tersebut. Disamping itu akan dilakukan pendampingan terhadap korban oleh Unit PPA dan P2TP2A, juga pemulihan trauma oleh Psikiater.
“Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Tangerang. Dan biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Tangerang,” jelasnya.
Saat ini Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP Palsu, pemeriksaan terhadap penyalur, dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban atas nama LA. Dari hasil.pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban.
Zain menyebutkan, terhadap oknum penyalur ART tersebut disangkakan beberapa pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal Perlindungan Anak dan/atau tentang PKDRT atau Ketenagakerjaan. “Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” tutup Zain. (arif)