PURWOREJO,Pelita.co- Jajaran Unit Reskrim Polres Parworejo, berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah hukum Polres Purworejo. Dalam kasus ini Satreskrim berhasil meringkus empat orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah
VN (37), dan GF (41), warga Kemiri Kidul, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, HR (20), warga Desa Jatirejo, Kecamatan, Kaligesing, kabupaten Purworejo, sedangkan SD (22) warga Desa Ngampel, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo.
“Mereka kita amankan setelah Polres Purworejo melakukan patroli cyber. Saat ini keempat tersangka berada di rutan Polres Purworejo,” kata Kapoolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, didampingi Waka Polres Kompol Fadli dan Kasat Reskrim AKP Catur saat pres rilis Jumat (5/7/2024) siang
Eko Sunaryo menjelaskan, tersangka VN dan GF diamankan pada Senin (27/5/ 2024), keduanya diamankan dikontraannya di Perumahan Wijaya Kusuma Kelurahan Pangenrejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni, 1 buah hp berwana putih, 1 lembar screenshot tampilan profil akun instagram “ameliliyans “, 1 screenshot tampilan story Instagram dengan berisikan tautan link “jejulink.live/ameli88vip” dan 1 lembar screenshot tampilan website perjudian yang tersambung dengan link di story pengguna.
Kemudian HR diamankan pada Sabtu (22 /6/2024), dari hasil patroli cyber didapati sebuah akun Instagram yang mana akun tersebut memposting/atau membuat story di Instagram yang mencantumkan sebuah link/tautan yang berisikan sebuah situs judi online. adapun barang bukti yang diamankan (dua) monitor merek hp, 1 (satu) keyboard warna putih dan 1(satu) buah mouse warna hitam, 1(satu) buah webcam merek techgear, 1 (satu) buah lampu bulat (ring light) merek taff studio, dan 1 (satu) buah microphone merek fantech
“Sedangkan tersangka SD kita amankan dirumahnya, Senin (22/4/ 2024), sekitar pukul 18.00, dengan barang bukti 1(satu) buah handphone merk Iphone, warna kuning,” ungkap Kapolres Purworejo.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, modus yang dilakukan keempat tersangka hampir sama yaitu dengan melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial Facebook atau Instagram dengan mengendorsement atau menawarkan aplikasi perjudian secara online.
“Dalam kasus ini keempat tersangka akan kami sangkakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata AKBP Eko Sunaryo.
Kepada masyarakat Kapolres berpesan, jangan bermain judi karena judi dapat menimbulkan kecanduan dan dapat merambah ke seluruh lapisan masyarakat, selain itu judi juga dapat merusak perekonomian keluarga ataupun perekonomian bangsa.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk jauhi perjudian jenis apapun dan laporkan ke pihak yang berwajib jika ada aktivitas perjudian,” pungkas Kapolres Purworejo.