MANGGARAI NTT, PELITA.CO- Kasus yang diupayakan untuk menjerat calon bupati Maksi Ngkeros akhirnya kandas di tengah jalan alias tidak bisa dilanjutkan ke tahapan proses hukum selanjutnya karena Gakumdu telah memutuskan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3
Gakumdu mengeluarkan SP3 itu disebabkan karena penyidik tidak bisa melengkapi berkas sesuai permintaan Kejari Manggarai hingga melewati deadline waktu yang ditentukan
Sementara batas waktu bagi Kejaksaan Negeri Manggarai untuk melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Ruteng untuk disidangkan yaitu pada Kamis 21 November 2024 lalu
Karena itu Gakumdu Manggarai memutuskan menghentikan penyidikan kasus tersebut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Demikian rangkuman isi pertemuan antara Gakkumdu Manggarai dengan pihak terlapor dan pelapor di kantor Gakkumdu, Manggarai, di Ruteng, Senin sore, 25 November 2024
Pihak terlapor dihadiri oleh kuasa hukum, Melkhior Judiwan, SH, MH; Robertus Antara, SH., Roderik Imran, SH, MH dan Wilhemus Ngaruk, SH. Sedangkan Dr. Edi Hardum, SH, MH, berhalangan karena kegiatan lain.
Sementara pihak pelapor dihadiri langsung oleh Marsel Ahang
Pihak Gakkumdu mengatakan, SP3 tersebut dikeluarkan karena penyidik tidak bisa memenuhi permintaan kejaksaan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu yang ditentukan.
Kuasa hukum terlapor, Melkhior Judiwan mengucapkan terima kasih kepada Gakkumdu yang sudah menyatakan mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut walaupun agak terlambat
“Ya, seharusnya Jumat (22/11/2024) mereka sudah keluarkan SP3 karena batas waktu bagi Kejaksaan limpahkan perkara ini ke Pengadilan adalah Kamis (21/11/2024),” kata mantan hakim Adhoc di Kupang ini
Kuasa hukum lain, Robertus Antara mengatakan, sejak awal pihak kuasa hukum terlapor berpendapat bahwa kasus ini tidak layak naik ke tingkat penyidikan
Robertus berharap kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi semua pihak
“Ya, semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegas alumnus Universitas Adma Jaya Makassar ini