SUMBAR, Pelita. co- Peristiwa tak mengenakan Atau Kekerasan yang baru-baru ini dialami terhadap Yuliadi atau lebih akrab di sapa (Jul) salah satu wartawan PristiwaNews dari Biro Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Rabu (22/5) lalu, sudah di lakukan tahapan pemanggilan saksi oleh pihak kepolisian (25/5/2024).
Amelia salah satu saksi, pemilik warung di lokasi kejadian terjadinya penganiayaan pada hari ini Sabtu, (25/5) telah di panggil pihak penyidik Polsek Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat untuk di mintai keterangan, Dan ia di panggil sebagai saksi.
Dalam keterangan saksi (Amelia), ia di lemparkan beberapa pertanyaan oleh pihak penyidik, kemudian ia sudah menjawab pertanyaan penyidik dengan sejelas-jelasnya apa yang terjadi pada waktu penganiayaan berlangsung.
” Saya dipanggil pihak kepolisian, Penyidik Polsek Bayang dan dimintai keterangan seputar terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut,Ya saya jawab dengan sebenar benarnya apa yang saya lihat, ” Jelasnya Amelia
Sementara Erik, Kanit Reskrim Polsek Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat meyakini bahwa kasus ini akan diproses dengan serius.
“Kami akan memproses laporan ini dengan sangat serius agar secepat mungkin bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan, masih ada beberapa tahapan lagi untuk memenuhi berkas kami, kemungkinan bila tidak ada halangan hari Senin kami akan melakukan pemanggilan saksi kedua, yaitu Tomy Wahyudi lalu setelah saksi-saksi sudah dipanggil barulah kami akan memanggil terlapor Nasrul Chandra alias Mak Uniang”, ujarnya.
Terpisah, Dody Retno Sudjana selaku pimpinan redaksi media PristiwaNews yang berada di Jakarta berharap kasus ini cepat segera di proses, mengingat terlapor masih bebas berada di luar, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga bisa menghambat kinerja kepolisian khusus nya Polsek Bayang, Pesisir Selatan Sumatera Barat.
” Saya berharap pihak berwajib dalam hal ini kepolisian dari sektor Bayang segera memproses kasus penganiayaan terhadap wartawan kami, Karena biar bagaimanapun penganiayaan terhadap wartawan adalah perbuatan melanggar hukum dan jika bukti dan saksi sudah kuat untuk menjerat pelaku , Maka pelaku harus segera di tahan untuk di proses, Dan saat ini pelaku masih bebas berkeliaran di luar sana, ” Tandas Dody
Dody menambahkan pelaku penganiayaan terhadap wartawan saat liputan adalah perbuatan melawan hukum, dan Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,
” pelaku dalam hal ini bisa dijerat UU Pers Nomor 40 Pasal 4 ayat 3 karena melawan hukum, menghambat, atau menghalangi kinerja pers untuk mencari berita dengan ancaman yang tidak main-main dapat dipenjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).” Terangnya Dody menjelaskan. (red)