KEBUMEN, Pelita.co,- Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali mengungkap
Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dua tersangka berhasil diamankan masing-masing inisial TH (32) dan SA (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada hari Rabu 9 Agustus 2023 sekitar pukul 12.35 WIB di rumah tersangka SA di Kelurahan Kebumen.
“Penangkapan para tersangka bermula dari hasil penyelidikan Sat Resnarkoba,” jelas AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Selasa (22 /8/23).
Lanjut AKBP Burhanuddin, dari hasil penangkapan tersebut Sat Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti berupa sepaket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening lalu diselipkan ke dalam sedotan pendek warna hitam, dan disolasi.
“Saat penggeledahan kita temukan sabu di saku tersangka TH,” terang Kapolres Kebumen.
Menurut Keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan digunakan oleh para tersangka namun keburu ditangkap petugas.
Sementara keterangan tersangka TH, sabu tersebut dibeli secara patungan dengan SA seharga 550 ribu Rupiah pada hari Senin 7 Agustus 2023. Selanjutnya pada hari Rabu 9 Agustus 2023, saat keduanya akan mengkonsumsi keburu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.
Selain satu paket sabu, Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti lain yakni seperangkat alat hisap yang terbuat dari bekas botol minuman soda, pipet kaca, sedotan putih ujung runcing, korek api gas, serta handphone android.
“Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Burhanuddin.