Beranda News

Kawal Pelaksanaan Pemilu 2024, DKPP Siapkan Rencana Program Strategis

JAKARTA, Pelita.co – Guna meningkatkan pemahaman dalam berpolitik dan mencegah terjadinya pelanggaran selama pelaksanaan Pemilu 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu () telah menyiapkan beberapa program strategis. Hal ini disampaikan Anggota DKPP RI Josef Kristiadi dalam webinar bertajuk “Pemantapan Tahun 2024 untuk Menjaga Stabilitas Dalam Negeri”, Selasa (18/7/2023).

Dia menjelaskan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik ada beberapa program strategis yang tengah dilakukan oleh DKPP. Hal itu di antaranya melakukan dan pendidikan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Selain itu, mengintensifkan forum diskusi dengan semua stakeholder pemilu untuk membumikan KEPP, khususnya bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu. Kemudian meningkatkan pendidikan KEPP kepada lembaga penyelenggara pemilu baik di tingkat pusat dan daerah.

“Kita berharap pemilu semakin lama semakin beradab itu program pencegahan juga mau mulai kita tingkatkan ini penting sekali,” katanya.

Baca juga :  Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah Segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024

Dalam kesempatan tersebut, Josef memaparkan, DKPP telah menerima 308 aduan pelanggaran KEPP pada tahapan Pemilu 2024. Aduan pelanggaran ini meliputi penerimaan, pemberkasan, dan pelimpahan perkara ke persidangan dalam kurun waktu 14 Juni 2022 hingga 31 Mei 2023.

“Total pengaduan atau pelaporan kode etik penyelengara pemilu pada masa 2024 itu ada sekitar 308 aduan, tapi yang ditangani ada 291 dan yang belum ditangani 17 pengaduan,” ujarnya.

Selain itu, Josef juga menambahkan, saat ini sebaran pengaduan masa tahapan Pemilu 2024 banyak terjadi dibeberapa provinsi di Indonesia. Adapun yang tertinggi adalah Provinsi Sumatera Utara dengan 54 aduan, 30 aduan, dan Aceh 25 aduan.

“Provinsi paling banyak pengaduan ada Sumatera Utara 54 perkara yang saya alami di Kabupaten Nias ini sering kali ada perkara, tapi yang aneh itu dan Daerah Istimewa Yogyakarta sampai sekarang belum ada pengaduan,” jelasnya.

Baca juga :  Mendagri Tegaskan Penanganan Stunting Butuh Dukungan Digitalisasi Data

Beberapa kategori pelanggaran KEPP itu di antaranya terjadi kelalaian, tidak melaksanakan tugas, perlakuan tidak adil, adanya pelanggaran , konflik kepentingan, hingga penyuapan. “Ini penyuapan mulai dari uang setumpuk hingga ratusan juta,” paparnya.

Melihat masih ada pelanggaran dan persoalan jelang pelaksanaan Pemilu 2024, dirinya berharap, ke depan berbagai macam persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai dan beradab. Dirinya juga menilai perdebatan yang terjadi di daerah saat ini adalah bukti bahwa proses pendidikan politik secara tidak langsung melalui praktik pemilu masih banyak kekurangan.

“Menurut saya masih banyak kekurangannya, oleh karena itu kita perlu melakukan sosialisasi dan pendidikan kode etik,” tegasnya.

Dia menambahkan, untuk meningkatkan penerapan kode etik dalam berpolitik diperlukan pelatihan agar penggunaan kode etik ini sesuai dengan maksud dan tujuannya. “Karena semua tahu kode etik tapi kalau tidak dilatih itu tidak bisa,” tambahnya.

Baca juga :  Kemendagri Terus Dorong Daerah Percepat Realisasi APBD

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan, dalam mengawasi tahapan Bawaslu akan bersikap dan bertindak proaktif. Selain itu, Bawaslu juga bakal responsif terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu.

“Bawaslu telah mempersiapkan teknologi informasi yang menjadi dalam melakukan berbagai fungsi pengawasan pemilu, pertama ada aplikasi laporan pelanggaran melalui Android, Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu), sistem jaringan pengawasan antarlembaga,” pungkasnya.