KEBUMEN, Pelita.co,- Peristiwa KDRT yang meyebabkan isteri meninggal dunia terjadi di Desa Karangsari Rt 01 Rw 01 Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen.
Dalam peristiwa itu, wanita yang berinisial MH (33) meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh suaminya AG (38) dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha menuturkan, penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, Kamis (26/1/23).
“Korban meninggal di lokasi kejadian dalam peristiwa itu. Setelah melakukan penganiayaan, suami korban mencoba bunuh diri,” jelas Aiptu Catur.
Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah golok, sebilah pisau dapur, kain sprei, selimut, bantal, dua potong baju dan celana yang bersimbah darah, sebuah handphone, vas bunga serta asbak.
Saat ini jenzah korban akan dil autopsi di RSUD Margono Soekardjo Purwokerto, sedangkan tersangka saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena luka-luka di kepala.
Menurut sejumlah saksi, peristiwa itu diketahui sekitar pukul 05.30 WIB, dimana tetangga korban didatangi oleh tersangka AG melalui pintu belakang.
Kepada polisi saksi menjelaskan, ketika itu tersangka datang dalam kondisi berlumuran darah. Saat itu ia bercerita telah menganiaya istrinya dengan menggunakan golok dan pisau dapur.
“Mengetahui hal tersebut lalu tetangga menceritakan ke orang tua tersangka dan mengecek kondisi korban. Saat mendatangi rumah tersangka, ditemukan korban sudah dalam keadaan tergeletak bersimbah darah di ruang tengah. Mendapati kejadian tersebut, saksi kemudian melaporkan ke Polsek Sruweng,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, termasuk motif hingga terjadi KDRT.
Sementara itu, menurut Kapolsek Sruweng AKP Mardi, Penyidik telah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi, namun belum bisa memintai keterangan kepada terduga tersangka karena yang bersangkutan masih dalam perawatan medis di rumah sakit.