Beranda News

Kedapatan Bawa 20 Kg Bubuk Petasan, Dua Pemuda Diamankan Polres Kebumen

KEBUMEN, Pelita.co, -Sat Samapta Polres Kebumen berhasil mengamankan bubuk petasan seberat kurang lebih 20 Kg lengkap dengan 20 lembar sumbunya. Bubuk petasan ini diamankan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Dalam kegiatan ini Polres Kebumen mengamankan dua pemuda yang membawa bubuk petasan. Dua pemuda tersebu adalah MH (23) warga Desa Banjurmukadan, Kecamatan Buluspesantren dan WH (19) warga Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto menjelaskan, keduanya diamankan saat akan bertransaksi dengan warga dipinggir jalan dekat SMP Negeri 1 Buluspesantren pada hari Selasa (11/4/23) sekira pukul 11.15 WIB.

“Tersangka dan barang bukti kita amankan. Jumlahnya lumayan banyak untuk barang bukti serbuk petasan kurang lebih 20 Kg,” jelas AKP Heru, Rabu (12/4/23).

Dua pemuda tersebut terang AKP Heru, mengaku hanya disuruh mengantar oleh seseorang dengan imbalan 10 ribu Rupiah per satu Kilogram serbuk petasan. Namun belum sempat terjadi transaksi, kedunya diamankan Sat Samapta.

Baca juga :  Jalin Kemitraan dengan Pemda, Ketua Presidium FPII Temui Gubernur Sulteng

“Berbekal informasi dari dua pemuda tersebut, kita terus melakukan pengejaran kepada pemilik serbuk petasan. Saat ini pemilik serbuk petasan berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Kebumen,” ungkap AKP Heru.

Selain itu, terang AKP Heru, pada waktu yang hampir bersamaan, sekitar pukul 19.30 WIB, hari Selasa (/4/23), Polsek Ambal juga mengamankan 110 selongsong petasan, dari seorang remaja inisial UD (17) warga Desa Pasarsenen, Kecamatan Ambal, Kebumen.

Lanjut AKP Heru Sanyoto, sampai saat ini Polres Kebumen masih gencar melakukan KRYD dengan sasaran petasan, miras, serta antisipasi tawuran pada bulan suci Ramadhan.

AKP Heru berpesan kepada Kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua, mari kita awasi anak-anak. Jangan sampai membuat atau bermain petasan. Sudah banyak korban jiwa,

“Kami tegaskan untuk mayarakat baik yang membuat atau yang memiliki petasan akan mendapat ancaman hukuman lumayan tinggi karena melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya 20 tahun penjara, tegas AKP Heru.

Baca juga :  Disiplinkan Masyarakat, Polresta Tangerang Siapkan Covid-19 Hunter