Beranda News

Kedapatan Membuat Mercon 5 Orang Diamankan Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO, Pelita.co, – Polres Purworejo berhasil amankan dan menyita obat mercon seberat 13 (tiga belas) Kg beserta kertas sumbu dan bahan campuran obat mercon antara lain Potasium seberat 13 (tiga belas) Kg, Almunium atau brom seberat 2.75 (dua koma tujuh puluh lima) Kg, Belerang seberat 4 (empat) Kg.

Penyitaan barang bukti pembuatan mercon tersebut dilakukan satreskrim Polres Purworejo Jumat (14/4/23) sekira pukul 22.00 Wib,

Selain itu, Polres Purworejo juga melakukan penangkapan terhadap AW, IR,AI,MA, dan LS Kecamatan, Purwodadi Kabupaten Purworejo.

Menurut Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni, SH. perkara ini dapat terungkap ketika anggota Polsek Purwodadi mendapatkan informasi adanya orang yang sedang meramu mercon, dari informasi tersebut langsung bertindak dan berhasil mengamankan ke 5 orang dan menyita barang bukti.

“Kelima orang tersebut kita lakukan penangkapan dan kita amankan karena kedapatan memiliki barang bukti,” terang AKp Soni.

Baca juga :  Pemkot Tangsel Dukung Usul Perbaikan Ekonomi Dari HIPPI

Menurut AKP Soni, saat dilakukan penangkapan Ke 5 orang tersebut berada di DesacKarangsari Rt 001 Rw 003 Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo mereka saat penangkapan sedang membuat selongsong.

Salah seorang pelaku pembuat mercon tersebut ucap Soni mengaku mercon yang dibuat akan di pergunakan Ketika hari raya idul fitri, menurutnya pembuatan mercon tersebut sudah lama menjadi tradisi desa.

Dalam perkara ini Satreskrim Polres Purworejo mempersangkakan ke 5 orang tersebut melakukan tindak pidana membuat atau memiliki petasan dan akan mendapat ancaman hukuman lumayan tinggi karena melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya 20 tahun penjara, pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.