TANGERANG,Pelita.co – Aparat kepolisian dari Tim Resmob Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, pria inisial NBP (26). NBP hanya mampu tertunduk lemah tak berdaya ketika digelandang petugas kepolisian berlebaran di hotel prodeo untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono, SH, membenarkan pihaknya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang meresahkan masyarakat diwilayah hukumnya dan Kotamadya Tangerang keseluruhan.
“Sabtu (1/6/19) sekira jam 22.00 WIB, berhasil mengamankan pria inisial NBP (26) yang diduga keras memiliki narkotika jenis Ganja dengan TKP di Cluster Baiti, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya ke Wartawan, Sabtu (8/6/19).
Lanjutnya Kompol Ewo menambahkan, dalam kasus NBP, selain berhasil mengamankan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika.
“BB yang berhasil di amankan dari NBP, diantaranya, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna Cokelat dengan Kode A berat brutto 19,98 gram. 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna Cokelat dengan Kode B berat brutto 11,74 gram. 1 (satu) terbungkus narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna putih dengan Kode C dengan berat brutto 2,86 Gram,” bebernya.
Lebih jauh Kompol Ewo kembali menjelaskan, tertangkapnya NBP berawal ketika pihaknya sedang melakukan observasi kewilayahan di daerah seputaran TKP mendapati informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang pria yang tinggal di TKP (NBP-red) yang diduga sedang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Setelah menerima informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut (TKP-red) dan pada Sabtu (1/6) sekira jam 22.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama NBP dan melakukan pemeriksaan identitas terhadap orang tersebut dan melakukan penggeledahan,” katanya.
“Kemudian ditemukan barang bukti 3 (Tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang mana 2 (dua) paket terbungkus kertas warna Cokelat Kode A Kode A berat brutto 19,98 Gram, dan Kode B berat brutto 11,74 Gram berada di dalam kamar NBP dan yang 1 (satu) paket dengan berat brutto 2,86 Gram terletak di atas meja di ruang tamu,” imbuhnya.
Setelah diinterogasi, NBP mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah benar miliknya yang didapat dengan cara membeli 1 (satu) paket narkotika jenis ganja seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada Kamis (30/5) sekira jam 19.00 WIB, di Kampung Bali, Kalideres, Jakarta Barat. kepada DN (belum tertangkap)
“Atas kejadian tersebut, tersangka berikut dengan barang bukti dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya