Beranda News

Kejaksaan Asahan Eksekusi Terpidana Mantan Bendahara Pemerintahan Desa

Tim Kejaksaan Negeri Asahan melaksanakan eksekusi terpidana Rahmat Fauzi Batubara (Tengah Foto), (dok ist)

, SUMUT, Pelita.co,- Tim Jaksa Eksekutor Negeri (Kejari) Asahan telah melaksanakan eksekusi terpidana Rahmat Fauzi , pada perkara dengan penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Penyaluran Langsung Tunai (BLT) berasal dari Dana Desa yang tidak sesuai pada tahun 2020.

Terpidana Rahmad Fauzi diketahui mantan Bendahara Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan. Dalam Putusan tersebut terpidana Rahmat Fauzi dihukum pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan pidana denda Rp. 250,000,000.00,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) subsidair pidana kurungan 6 (enam) bulan. Putusan tersebut dieksekusi oleh Kejari Asahan, Rabu (4/10/).

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Nomor : 47/Pid.Sus-TPK/2023//Mdn tanggal 11 September 2023.

Serta terpidana membayar uang pengganti Rp. 117,877,672.00,- (Seratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) subsidair 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara.

Baca juga :  Kapolres Luncurkan Majalah Presisi Bernama Polres Purworejo News

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, (11/9) menjatuhkan vonis empat tahun kepada terdakwa Rahmat Fauzi Batubara

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi dan tidak ada upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” jelas Hakim Ketua Nelson Panjaitan di Pengadilan Negeri Medan.