ASAHAN, SUMUT, Pelita.co,- Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan telah melaksanakan eksekusi terpidana Rahmat Fauzi Batubara, pada perkara Tindak Pidana Korupsi dengan penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) berasal dari Dana Desa yang tidak sesuai pada tahun 2020.
Terpidana Rahmad Fauzi diketahui mantan Bendahara Pemerintah Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan. Dalam Putusan tersebut terpidana Rahmat Fauzi dihukum pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan pidana denda Rp. 250,000,000.00,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) subsidair pidana kurungan 6 (enam) bulan. Putusan tersebut dieksekusi oleh Kejari Asahan, Rabu (4/10/2023).
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN/Mdn tanggal 11 September 2023.
Serta terpidana membayar uang pengganti Rp. 117,877,672.00,- (Seratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) subsidair 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, (11/9) menjatuhkan vonis empat tahun kepada terdakwa Rahmat Fauzi Batubara
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi dan tidak ada upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” jelas Hakim Ketua Nelson Panjaitan di Pengadilan Negeri Medan.