Beranda Health

Kejar Pencapain Vaksin Booster 30 Persen, Polsek Banyuurip Gelar Vaksinasi

PURWOREJO, Pelita.co,– Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait peningkatan pencapaian vaksinasi booster 30 persen hingga akhir Mei 2022, Polsek Banyuurip bekerjasama dengan Dokkes Polres Purworejo mengadakan vaksinasi, Rabu (25/05/22).

Adapun peserta vaksinasi semua
semua warga di kecamatan Banyuurip, namun yang diutamanya desa-deda yang dekat dengan Polsek Banyuurip yang belum melaksanakan vaksin booster.

Menurut Kapolsek Banyuurip, AKP Benny Murtopo, SH, selain di Polsek, hari ini di wilayah Kecamatan Banyuurip juga ada dua tempat yang nrlaksakan vaksinasi, yaitu di Desa Bencorejo dan Kelurahan Boro Kulon.

“Kita utamakan memang vaksin booster, tetapi jika ada warga yang belum vaksin, petugas juga melayani vaksin dosis 1 dan dosis 2. Adapun Jenis vaksin yang digunakan, jenis moderna, sinovac dan pfizer,” terang Benny.

Benny menambahkan, vaksin bagi warga memang diwajibkan karena ini sesuai dengan Peraturan Presiden RI no 14 tahun 2001 pasal 13 a ayat 4, peraturan itu menyatakan bahwa setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran vaksin Covid-19 dan yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian pelayanan administrasi pemerintahan dan atau denda.

Baca juga :  Dengan Aplikasi SIKADES Kepala Desa Akan Lebih Mudah Kelola Dana Desa

“Kami berharap, pelaksanaan vaksin booster di Kecamatan Banyuurip bisa mencapai target diakhir bulan Mei bisa mencapai 30 persen, sehingga program pemerintah bisa betul-betul terpenuhi,” pungkas Benny.