Beranda News

Kejari Asahan Tuntut Hukuman Mati Kurir Sabu 12 Kg

Keterangan : sidang terduga kurir atau pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Asahan

Asahan, Pelita.co,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan menuntut hukuman mati terdakwa Zul, terduga kurir atau pengedar jenis dalam sidang yang digelar Kota Tanjungbalai, Kamis (9/1/2025).

Pembacaan tuntutan hukuman tersebut dilakukan oleh JPU Naharuddin Rambe , yang juga Kasi Kejari Asahan di dampingi Agus Tri Ichwan.

Dalam tuntutan, terdakwa Zul dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati.

Adapun barang bukti yang disita terdakwa berupa, 1 Hp merk VIVO warna ungu, 1 Hp merk OPPO warna cream, 1 buah tas koper warna hitam, 11 bungkus plastik cina merk Qing Shan warna hijau cokelat berisi Narkotika jenis sabu seberat 11.000 gram (netto).

Kemudian, 1 bungkus plastik teh cina merk Do Hong Poo Tea warna merah juga diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram (netto).

Sebelumnya, Zul ditangkap Sat Narkoba Polres Asahan di sebuah rumah di Jalan Sipori-pori Lingkungan IV Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Jumat (26/7/2024).

Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi), dan persidangan ditunda untuk agenda tersebut