Asahan, Pelita.co,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan menuntut hukuman mati terdakwa Zul, terduga kurir atau pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dalam sidang yang digelar PN Kota Tanjungbalai, Kamis (9/1/2025).
Pembacaan tuntutan hukuman tersebut dilakukan oleh JPU Naharuddin Rambe MH, yang juga Kasi Pidum Kejari Asahan di dampingi Agus Tri Ichwan.
Dalam tuntutan, terdakwa Zul dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Adapun barang bukti yang disita dari terdakwa berupa, 1 Hp merk VIVO warna ungu, 1 Hp merk OPPO warna cream, 1 buah tas koper warna hitam, 11 bungkus plastik teh cina merk Qing Shan warna hijau cokelat diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 11.000 gram (netto).
Kemudian, 1 bungkus plastik teh cina merk Do Hong Poo Tea warna merah juga diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram (netto).
Sebelumnya, Zul ditangkap personil Sat Narkoba Polres Asahan di sebuah rumah di Jalan Sipori-pori Lingkungan IV Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Jumat (26/7/2024).
Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi), dan persidangan ditunda untuk agenda tersebut