TANGERANG,Pelita.co Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang tahan (AB) Kepala Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, di Rutan Kelas I Tangerang, Kamis (7/11/2019). Penahanan terhadap AB, diduga karena ada keterlibatan AB dalam praktik korupsi Dana Desa Klutuk Tahun Anggaran 2018.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang, Rudi Wiliam Pandjaitab mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan selama 6 jam terhadap AB di kantor Kecamatan Mekar Baru, setelah itu pihaknya membawa AB ke Rutan Kelas I Tangerang, yang berada di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Menurut Rudi, pihaknya hanya melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan sampai nanti ditentukan keputusan selanjutnya.
“Pelaku terpaksa kami tahan karena kemarin-kemarin sudah tiga kali dipanggil tidak datang. Selain itu, alasan kami menahan juga karena memang alat bukti sudah lengkap,” terang Rudi Wiliam Pandjaitan kepada Wartawan.
Menurut Rudi, pihaknya sudah menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihaknya menduga negara mengalami kwrugian sebesar Rp800 juta, yang disebabkan oleh pelaku Kepala Desa Klutuk. Maka dari itu pihaknya melakukan penahanan, Rudi juga mengatakan, pihaknya khawatir akan menghilangkan atau menghapus jejak untuk menghilangkan bukti-bukti yang sudah terkumpul, jika pelaku tidak ditahan.
“Ditahannya pelaku, karena pengidik khawatir pelaku akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka darinitu kejari mengamankan pelaku dirutan jambe, ” tambahnya.
Sebelumnya AB dilaporkan oleh Kholil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Klutuk atas tuduhan melakukan penyelewengan dana desa anggaran tahun 2018. Menurut Kholil, AB tidak merealisasikan kegiatan pemberdayaan dan pembangunan fisik di Desa Klutuk. Dia juga mengatakan, tidak ada ketransparansian desa terhadap BPD serta masyarakat tentang penggunaan anggaran dana desa tahun 2018.
“Masih banyak program infrastruktur tahun 2018 yang belum tuntas dikerjakan dan belum direalisasikan,” katanya.