Beranda News

Keluarga Pasien Rawat Inap RSUD Kota Madiun Keluhkan Mahalnya Retribusi Parkir

MADIUN, Pelita.co – Keluarga pasien yang tengah menjalani rawat inap di RSUD Kota Madiun, mengeluhkan tingginya pengenaan retribusi parkir di rumah sakit tersebut. Keluarga pasien yang mengaku kesusahan itu, merasakan lebih tersiksa lagi oleh kewajiban membayar jasa parkir setiap kali keluar masuk area parkir.

Keluh kesah itu disampaikan dua orang keluarga pasien, warga Kota Madiun berinisial R dan Y, kepada jurnalis di bilangan RSUD Kota Madiun, Senin (27/5/2024). Meski pungutan parkir itu memberatkan dirinya, keduanya mengaku tidak sanggup mengelak lantaran butuh tempat parkir kendaraannya.

Kedua keluarga pasien tersebut berada di rumah sakit dalam kepentingan yang sama, yakni sama-sama menjaga anak laki-lakinya yang sedang menjalani rawat inap. Pria berinisial R menjaga anaknya yang sakit demam berdarah, sedangkan Y menjaga anaknya yang sakit ginjal.

Dituturkan R yang juga dibenarkan Y, pihaknya sebenarnya tetap bersedia membayar jasa parkir. Namun, katanya, pengenaan jasa tersebut tidak dipungut setiap kali dirinya keluar masuk area perparkiran.

Hal itu mengingat, penjaga pasien umumnya memiliki mobilitas yang lebih tinggi, ketimbang pengunjung biasa rumah sakit. Penjaga pasien, katanya, lebih sering keluar masuk untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan pasien.

Baca juga :  Beri Pengarahan di Maluku, Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Cairkan NPHD

“Saya keluar masuk parkir itu bisa lebih dari 5 kali dalam sehari. Dan semuanya itu saya harus membayar jasa parkir. Kalau tidak parkir di area parkir rumah sakit, sepeda motor mau saya parkir dimana?,” keluh R, yang kesehariannya sebagai pekerja serabutan itu.

Dijelaskannya, setiap kali keluar area parkir pihaknya wajib membayar jasa sebesar Rp. 3.000. Sedangkan jika durasi parkir selama sekitar 24 jam lebih sedikit, pihaknya dikenakan antara Rp. 6.000 sampai Rp. 7.000.

Diceritakannya, seringnya keluar masuk tak beraturan di lingkungan rumah sakit, itu untuk memenuhi kebutuhan pasien yang dijaganya. Misalnya, mengambil pakaian, mencari uang, membeli obat, membeli perlengkapan pasien, mengambil makanan di rumah serta keperluan lainnya.

“Nah, khusus bagi keluarga penjaga pasien mbok ada kebijakan soal parkir dari pihak terkait. Misalnya sehari membayar satu kali saja, dengan misalnya, menunjukkan tanda pengenal penjaga pasien dari rumah sakit,” pinta R.

Sementara Kasubag Umum RSUD Kota Madiun, Latif, yang dihubungi di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa secara prinsip pengelolaan perparkiran di rumah sakit tersebut sudah diserahkan kepada pihak ketiga. Perusahaan jasa pengelola parkir tersebut adalah PT. Jatim Parkir Center, yang kantor cabangnya beralamat di Jl. dr. Sutomo No. 53 Kota Madiun.

Baca juga :  Meriahkan Hut Ke 5, KSBST Gelar Gebyar Pentas Seni Sunda Tangerang

Jadi, kata Latif, yang membuat aturan mengenai besaran tarif parkir adalah pihak yang mengelola parkir tersebut. Dan di rumah sakit manapun, menurutnya, akan mendapati hal yang sama, yakni setiap pengguna jasa parkir tetap dikenakan biaya.

Disebutkan Latif, untuk besaran tarif parkir yang menentukan adalah pihak penengelola. Dicontohkannya, untuk kendaraan roda dua diekanakan tarif Rp. 3.000. Sedangkan kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp. 5.000.

Seingatnya, kata Latif, pihak pengelola juga sudah membuat kebajikan yang meringankan pengguna jasa parkir. Misalnya, katanya, parkir model berlangganan dimana pengguna jasa dikenakan Rp. 250.000 per bulan.

“Kalau untuk tanda pengenal bagi penjaga pasien kita belum menerapkan itu. Kalau pun toh dibuatkan, kan tidak bisa untuk menggratiskan jasa parkir bagi penjaga pasien. Tapi keluhan itu akan kami sampaikan ke pihak pengelola parkir,” tutur Latif.

Pihak Kepala Kantor Cabang PT. Jatim Parkir Center, Burhan Syah, yang dihubungi terpisah di ruangannya menyatakan, sebenarnya pihaknya sudah membuat aturan khusus bagi penjaga pasien yang memarkir kendaraannya.

Baca juga :  Kapolda Jateng Resmikan Rusun (Asrama) Vanlaar

Dijelaskan Burhan Syah, peraturan dispensasi parkir itu berupa permintaan stempel khusus dari pihak rumah sakit, yang diterapkan pada karcis penjaga pasien.

Akan tetapi, katanya, sampai saat ini pihaknya belum memperoleh berkas stempel yang diperlukan tersebut dari manajemen rumah sakit.

“Jadi, kami membuat peraturan. Kami akan memberi stempel pada karcis parkir penjaga pasien. Dan itu hanya dikenakan jasa 50 persen setiap keluar. Tapi sampai sekarang stempel tersebut belum dikirim oleh pihak rumah sakit,” jelas Burhan Syah.

Sementara Direktur Bisnis PT. Jatim Parkir Center, Kurnia, di lokasi yang sama menerangkan, jika pihak rumah sakit sudah memberikan stempel sebagaimana yang dimaksudkan, maka kelurga penjaga pasien dibebaskan dari biaya jasa parkir.

“Pokoknya kalau kami sudah mendapat stempel tersebut, penjaga pasien kami bebaskan alias free bayar parkir. Bahkan, kendaraan yang masuk rumah sakit dalam durasi tiga menit ke bawah, bebas bayar parkir,” tegas Kurnia. (red/fin)