TANGERANG,pelita.co – ,Masih beroperasinya galian tanah dibulan suci ramadhan 2023 dikeluhkan warga dan pengguna jalan disepanjang jalan kemiri menuju rajeg kabupaten tangerang
Pasalnya banyaknya kendaraan galian tanah yang berlalu lalang menjadi kekhawatiran tersendiri untuk pengguna jalan dan warga disekitar atau pun yang melintas dijalur lintasan armada galian tanah tersebut.
Untuk itu awak media mewawancarai pengguna jalan yang melintas serta mewawancarai pejabat-pejabat kecamatan terkait galian tanah ini.
Kanit Pol PP kabupaten Bagus Arya yang dikonfirmasi via pesan singkat wahatsapp menyampaikan “saya akan sampaikan ke PPNS nya pak rusnandar untuk menindak lanjuti hal ini”,ungkapnya kepada awak media.
Sementara itu Rusnandar PPNS Pol PP Kabupaten Tangerang yang juga di konfirmasi pesan singkat whatsapp pada (24/03/2023) menyampaikan ” pihak kami sudah undang pihak galian untuk hadir dikantor kami namun hingga saat ini pihak pengusaha galian tidak hadir”,jelasnya kepada awak media yang mengkonfirmasi.
Namun saat ditanya perihal apa yang akan dilakukan Rusnandar PPNS Pol PP kabupaten tangerang tidak menjawab apapun terhadap awak media.
Nurhanudin camat kemiri yang di hubungi via pesan singkat whatsapp menegasakan “pihak kami tidak pernah memberikan ijin lintas kepada pengusaha galian”,tegasnya kepada awak media.
Dirinya juga menambahkan sudah berkoordinasi dengan pihak trantib kecamatan untuk melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku apabila mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu Patoni Camat Rajeg yang juga dihubungi via whatsapp karena wilayah galian berada didesa pengarengan rajeg tidak menjawab apapun perihal galian ini.
Arief Firdaus Ketua BPP LSM GPS Kabupaten Tangerang yang diwawancarai dikantornya kembali menegaskan “sebenarnya saya sudah beberapakali menegaskan perihal galian c ini namun setelah ditutup buka kembali,padahal ini jelas sudah menabrak beberapa peraturan di antaranya UU No. 3 TAHUN 2020 TENTANG MINERBA,dan Perbup) No.47/2018 tentang Jadwal Beroperasi Truk Hasil Tambang dan Barang. Truk tersebut dilarang melintas pada pagi dan siang hari”,tegasnya kepada awak media.
Dirinya juga menambahkan ini harus ditindak karena berjenis ilegal dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar,imbuhnya kepada awak media,(24/03/2023).