Beranda News

Kembali Edarkan Sabu, Residivis Kembali Dibekuk Polisi

, Pelita.co,- Lagi Kasus peredaran narkotika jenis berhasil diungkap Sat . Kali ini Seorang pria inisial AT (54) warga Desa Mangunranan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto saat mengungkapkan, tersangka pada Jumat,(22/9/23) sekitar pukul 17.00 WIB, di rumahnya.

“Penangkapan bermula dari informasi warga, lalu kami melakukan penyelidikan. Selanjutnya tersangka Sat Resnarkoba,” jelas AKP Heru Sanyoto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kaurbinopsnal Sat Resnarkoba Ipda Oon Tulistiono, Jumat (20/10/23).

Dari penangkapan itu, Sat berhasil mengamankan barang bukti berupa, empat paket sabu yang dikemas dalam sedotan plastik yang dilapisi lakban.

Dari Keterangan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari seseorang di wilayah Kabupaten Magelang. Awalnya tersangka membeli sebanyak 2 gram seharga 2,1 juta Rupiah, lalu dipecah menjadi lima paket hemat.

Baca juga :  Rayakan HUT Bhayangkara ke-78, Polresta Bandara Soetta Berikan Penghargaan kepada Pimpinan Komunitas Bandara

“Satu paket sudah dijual kepada seseorang, lalu empat paket lainnya berhasil kita amankan dari tangan tersangka saat penggeledahan,” ungkapnya.

Kepada polisi tersangka mengaku menjual kembali paket sabu agar mendapatkan keuntungan. Baik keuntungan uang maupun agar ia dapat mengkonsumsi sabu dari setiap yang dibelinya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Diketahui berdasarkan catatan kepolisian, tersangka TA merupakan . Ia pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kebumen pada tahun 2018 karena kasus narkotika.

Saat itu, TA bebas dari penjara pada bulan April 2022. Bukannya memperbaiki diri setelah menjalani masa kurungan, TA justru kembali tersandung kasus yang sama.