JAKARTA, Pelita.co – Pilkada Serentak Tahun 2020 merupakan salah satu momentum emas untuk menangani permasalah pandemik Covid-19 dan dampak sosial ekonominya. Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengapresiasi dedikasi dan kerja keras pihak penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan masyarakat sebagai agen perlawanan Covid-19 menuju Indonesia maju.
“Sentral utama masalah kita hari ini adalah itu, maka seluruh energi bangsa, energi pemerintahan dan energi masyarakat termasuk Penyelenggara Pemilu kita hormat dan respek, karena penyelenggara Pemilu sudah mendedikasikan dirinya sebagai agen-agen perlawanan terhadap perlawanan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya,” Hal tersebut diungkapkan Bahtiar pada acara peluncuran suara.com regional di 14 provinsi dan Webinar Strategi Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Pandemik melalui Video Confrence, Jumat (28/08/2020).
Meskipun berdasarkan survey tingkat partisipasi Pilkada Serentak akan rendah, tetapi dengan melihat semangat dan dukungan dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020, Bahtiar optimis participant Pilkada Serentak dapat mencapai target KPU, yaitu 77,5%. Semua dilakukan untuk satu tujuan, yaitu Indonesia dapat melawan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya.
“Tentu kita harus menjadikan setiap proses hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara harus kita arahkan untuk mengatasi satu musuh bersama, yaitu bagaimana mengatasi covid-19 dan dampak sosial ekonominya,” tegasnya.
Oleh sebab itu, materi-materi debat Pilkada ialah untuk melihat peran kepala daerah serta visi dan misi dalam mengatasi pandemi covid-19.
“Semoga Pilkada ini kita bisa membalikkan menjadi peluang untuk kita mendapatkan kepala daerah, pemimpin yang kritis,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihak penyelenggara juga telah membuat regulasi bahwa para pasangan calon untuk membagikan alat peraga kampanye (APK) berupa masker atau handsanitizer dengan mencantumkan photo dan/atau nomor urut pasangan calon. Dengan harapan, hal ini dapat dijadikan sebagai sarana sosialisasi protokol kesehatan Covid-19.
“Kami dorong juga supaya PKPU juga memberi ruang bagi pasangan calon untuk membagikan masker. Masker itu ditulis nama pasangan calonnya, nomor urutnya, mungkin juga ada pesan-pesan yang disampaikan di masker,” ujarnya.
Bahtiar pun menuturkan bahwa secara teknis bagaimana memastikan di setiap tahapan-tahapan Pilkada tidak menjadi ajang penularan Covid-19, “ Nah itu kan juga menjadi kritik publik atau masukan masyarakat, maka di seluruh regulasi telah disiapkan oleh Penyelenggara Pemilu sudah luar biasa, emang dicegah dilakukan terjadinya pengumpulan massa, karena kita sudah tahu bahwa pandemik ini kan penyakit kerumunan dimana ada kerumunan maka potensi orang terpapar, maka bagaimana solusinya, solusinya tidak ada kerumunan, maka setiap tahapan tidak ada kerumunan yang bisa menimbulkan atau menjadi sumber cluster baru,” terangnya.
Oleh karenanya, Bahtiar mengatakan Kemendagri memberikan masukan bahkan secara tertulis kepada KPU RI, Bawaslu RI dan Kemenkumham.
“ Kami juga sudah sampaikan di hadapan Komisi II DPR RI memastikan bahwa tidak boleh ada kerumunan, sehingga mengusulkan ada pembatasan jumlah orang pada saat dilakukan kampanye, kami usulkan maksimal 50 orang pada saat dilaksanakan kampanye terbuka itu, karena bisa jadi kapasitas tempat misalnya sampai 1000 orang, baik di ruangan/ gedung atau di lapangan, tetapi yang kita khawatirkan bagaimana perjalanan dari rumah atau ke lokasi kampanye, mungkin naik mobil truck di kampung itu, naik mobil bak , nah itu kan bisa menjadi ajang penularan, oleh karenanya kami memang secara sengaja mengusulkan bukan hanya jumlah persentase orang hadir dalam ruangan itu, tetapi ditempat itu tidak boleh banyak maksimal 50 orang, sisanya itu hadir secara virtual atau mungkin dilakukan dalam secara bersamaan, sedikit-sedikit di berbagai tempat”, pungkasnya.(red)
Sumber:Puspen Kemendagri