JAKARTA,Pelita.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong agar kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dikawal untuk jaminan akuntabilitas. Hal itu disampaikan Irjen Kemendagri, Tumpak H Simanjuntak saat mewakili Mendagri memberikan sambutan pada Rapat Optimalisasi Satgas Saber Pungli Dalam Pengawasan Dampak Covid-19 Guna Pencegahan Pungutan Liar Pada Pelayanan Publik di Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Selasa (30/06/2020).
“Fokus rapat satgas hari ini adalah bagaimana pandemi Covid-19 itu secara global melanda kurang lebih 216 negara dan juga secara nasional juga telah melanda Indonesia, beliau juga menyampaikan bagaimana dampaknya terhadap kebijakan program maupun anggaran, dan yang terkahir, bagaimana kebjakan-kebijakan itu dikawal untuk jaminan akuntabilitas,” kata Tumpak.
Secara khusus di daerah sebagai lokus pelaksanaan kebijakan program, Mendagri sudah menyampaikan berbagai kebijakan mulai dari Permendagri hingga Surat Edaran yang fokus utamanya yaitu bagaimana mengarahkan daerah melakukan refocusing anggaran. Berbagai kebijakan itu dikeluarkan untuk mengakomodir kebijakan nasional dan juga kebijakan lokal atas 3 kepentingan utama, yaitu kesehatan, dukungan pengembangan ekonomi lokal, dan jaring pengaman sosial.
“Memang secara khusus Pak Menteri juga sudah meminta kepada semua pihak di daerah termasuk APH (Aparat Penegak Hukum) juga APIP, dan instansi pengawasan lainnya seperti BPK perwakilan dan BPKP perwakilan untuk sinergi melakukan pengawalan atau supervisi sejak refocusing anggaran, di mana diharuskan Pemda itu mengalokasikan seluruh anggaran dan total belanja itu paling tidak 50 persen di-refocusing menjadi belanja tidak terduga, ini untuk 3 fokus kegiatan tadi,” jelasnya.
Ia juga mengimbau adanya sinergi tidak hanya sesama anggota Satgas, namun juga dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah dan terutama pada saat refocusing, juga pada saat pelaksanaan anggarannya.
“Nah, namun demikian untuk akuntabilitasnya kebijakan Mendagri itu mengarahkan APIP daerah sudah harus melakukan pendampingan pada saat refocusing pada APBD untuk penanganan Covid-19 ini, juga kemudian berkoordinasi dengan instansi pengawasan lainnya termasuk APH dan Satgas Saber Pungli di daerah,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian berhalangan hadir dalam kesempatan tersebut karena pada waktu yang bersamaan tengah menghadiri Rapat Kerja Tk. I terkait “Pendapat Akhir Mini Fraksi Sebagai Sikap Akhir Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota Menjadi Undang-Undang, Pendapat Akhir Pemerintah Pada Akhir Pembicaraan Tk. I dan Pengambilan Keputusan Tk. I. (red)