YOGYAKARTA, Pelita.co – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong konsistensi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Yogyakarta M. Weli Septiya Putra mengatakan, pihaknya juga mendorong Pemda memahami dan menerapkan 43 indikator pelayanan SPM, terdiri dari 14 indikator di tingkat provinsi dan 29 indikator di tingkat kabupaten/kota sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Dalam konteks ini, penerapan SPM tidak hanya menjadi sebuah kebutuhan, tetapi juga merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,” ujar Weli dalam penutupan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perhitungan Indeks Pencapaian SPM dan Penyusunan Rencana Aksi SPM di Yogyakarta, Jumat (3/5/2024).
Oleh karena itu, Weli berharap, dengan adanya diklat ini para peserta mampu memahami dan mengutamakan urusan wajib terkait pelayanan dasar. Dengan begitu, diharapkan implementasi SPM dapat dilakukan secara terukur dan efektif di instansi masing-masing.
Sebagai informasi, diklat ini dirancang untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan para peserta terkait perhitungan Indeks Pencapaian SPM serta penyusunan Rencana Aksi SPM yang terintegrasi, baik dalam perencanaan tahunan maupun jangka menengah di daerah masing-masing.
Source: Puspen Kemendagri