Beranda News

Kemendagri Dukung Harmonisasi Pengelolaan Zakat di Lingkungan Pemda

Kemendagri Dukung Harmonisasi Pengelolaan Zakat di Lingkungan Pemda
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro, (dok ist)

SOLO, Pelita.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung harmonisasi pengelolaan zakat di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 mengatakan, dukungan itu diwujudkan Kemendagri dalam bentuk regulasi dan kebijakan fiskal.

Kemendagri, kata Suhajar, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 420.12/4456/SJ tentang Penguatan Kelembagaan Baznas di Daerah. Melalui SE tersebut, Kemendagri siap memberikan payung hukum bagi Pemda dalam mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penguatan Baznas. Selain itu, Kemendagri juga meminta Pemda untuk melakukan penguatan jaringan melalui pembentukan Unit Pengelola Zakat (UPZ) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kita akan terus mendorong pemerintah daerah, Sekda-Sekdanya, kami sudah merancang aturan agar Sekda provinsi menjadi pimpinan Baznas bersama-sama dengan Baznas daerah provinsi, supaya jelas SK-nya. Jadi tolong kawan-kawan agar kita berbagi tanggung jawab ini,” katanya di Hotel Grand Mercure Solo Baru, Jumat (14/10/2022).

Baca juga :  Berkedok Toko Sembako, Ratusan Botol Miras Berhasil Disita Polisi 

Dia menjelaskan, kerja sama Baznas kabupaten/kota dengan Pemda kabupaten/kota adalah kunci kesuksesan pengelolaan zakat yang ketentuannya telah diatur secara khusus berdasarkan syariat Islam. Adapun SE yang telah diterbitkan oleh Kemendagri bisa menjadi pedoman bagi Pemda dalam menyusun APBD.

“Kenapa kita butuh bantuan Pemda, itu adalah (karena) bantuan Pemda betul-betul menggerakkan. Selain menggerakkan seluruh pegawai kita, kemudian kita dorong BUMD kita, dan kita ajak pihak swasta, banyak sekali para bupati yang sudah mengajak pihak swasta turun bersama,” ujarnya.

Sekjen mengungkapkan, Kemendagri mendorong Pemda agar program-program Baznas menjadi gerakan masif di seluruh penjuru Republik Indonesia. Zakat yang terkumpul tersebut nantinya dapat membantu kemashlahatan umat terutama dalam pengentasan kemiskinan. Hal ini penting mengingat masih banyak jutaan rakyat Indonesia yang hidup miskin dan berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem.

“Kita dari 270-an juta rakyat Indonesia, 27,3 jutanya orang miskin. Nah kita berada pada posisi harus membantu mereka. Kalau kita samakan orang fakir dengan miskin ekstrem maka sesungguhnya dari 27,3 juta rakyat miskin di Republik Indonesia tadi kita punya lebih 10 juta rakyat yang sangat miskin. Itu yang disebut Bapak Presiden sebagai rakyat yang penyandang miskin ekstrem, paling miskin,” terangnya.

Baca juga :  Bupati Tangerang Pandu Acara Webinar APKASI

Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, lanjut Suhajar, pemerintah pusat berharap pengentasan kemiskinan ini dapat dilakukan secara bahu-membahu. Apalagi urusan pengentasan kemiskinan melalui dukungan Baznas akan mempertemukan cita-cita setiap kepala daerah untuk membantu orang miskin.

“Khusus dengan Baznas ini untuk memastikan fungsi-fungsi pemerintahan bisa berjalan, sesungguhnya kalau Baznasnya kuat di daerah, mampu mengumpulkan zakat dengan kuat, optimal jumlah yang dikumpulkan, yang diuntungkan itu kepala daerah, karena yang ditolong ini yang dibayar zakatnya tadi adalah orang-orang yang memiliki kepala daerah,” tandasnya.(red)