JAKARTA,Pelita.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi dan memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. Rakor dipimpin oleh Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori dan turut dihadiri Plt. Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang, serta Sekda DKI Jakarta, Saifullah beserta jajarannya.
“Alhamdulillah kami dari Kemendagri bersama dengan Kemendikbud dan juga dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas soal PPDB yang mengalami berbagai persoalan yang kita hadapi secara bersama,” kata Hudori dalam konferensi pers usai Rakor, Senin (06/07/2020).
Pendidikan sebagai bagian dari urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karenanya pemerintah wajib menjamin keberlangsungannya.
“Kami tiga belah pihak (Kemendagri, Kemendikbud, dan Pemprov DKI Jakarta) sudah ada titik temu soal PPDB, tadi kami secara kekeluargaan sudah membahas secara panjang lebar, secara prinsip sudah ada beberapa kesepakatan,” ujarnya.
Sementara itu Plt. Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang menuturkan, pihaknya telah melakukan sinergi bersama Pemprov DKI Jakarta terutama terkait jalur zona RW.
“Sebenarnya kami sudah melakukan sinergi dengan Pemda DKI, dengan dibukanya kembali zonasi dengan zona RW, dan kami sudah berkoordinasi bahwa memang nanti dalam prakteknya jalur zonasi itu minimal 50 persen sebagaimana Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan ternyata Alhamdulillah itu sudah tercapai,” jelas Chatarina.
Di sisi lain, Sekda DKI Jakarta, Saefullah mengaku diperlukan peran sekolah swasta, terlebih daya tampung sekolah negeri di wilayah kurang dari 50 persen.
“Bahwa nyatanya memang daya tampung SMP Negeri kita itu baru 46,17 persen, berarti selebihnya lagi kita harapkan adalah peran swasta, kemudian SMA Negeri kita baru 32,94 persen masih ada 67 persen lagi kita harapkan peran swasta,” kata Saefullah.
“Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI,” tambahnya.
Pada intinya masing-masing pihak berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan sebagaimana amanat Undang-Undang dan bagian dari pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. (red)
Sumber: Puspen Kemendagri