Beranda News

Kemendagri Hormati Putusan MK Terkait Mantan Koruptor di Pilkada

Kemendagri Hormati Putusan MK Terkait Mantan Koruptor di Pilkada

JAKARTA,Pelita.co – Kementerian Dalam Negeri menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pencalonan Mantan Koruptor di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal itu diungkapkan Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kapuspen Kemendagri, Bahtiar usai menghadiri acara Rakyat 2020 di iNews TV, di Tower, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

“Soal putusan terkait itu (Mantan Koruptor di Pilkada), itu keputusan final dan mengikat, apapun hasilnya ya kita patuhi, kami di Kemendagri menghormati putusan itu,” kata Bahtiar.

Kemendagri Hormati Putusan MK Terkait Mantan Koruptor di PilkadaIa juga mempersilahkan Penyelenggara dalam hal ini KPU untuk segera menyesuaikan dan peraturan terkait penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 dengan hasil Putusan MK tersebut.

“Bagi kami , putusan MK final dan mengikat, maka harus kita patuhi dan penuhi, yang akan melaksanakan ini kan penyelenggara, maka tinggal menyesuaikan dengan hasil putusan,” ujarnya.

Baca juga :  Dirjen Dukcapil Puji Layanan Disdukcapil Kabupaten Badung Sampai ke Tingkat Desa

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan , Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Oleh karena MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, bunyi pasal tersebut menjadi berubah. Setidaknya, terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi sebagai syarat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon , serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni; seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara atau lebih, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik; Mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara; Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan ; Terakhir, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.

Baca juga :  Green Park Terrace Cilegon Dilaporkan AHP & Partners ke Polres Cilegon Atas Penipuan dan Penggelapan