Beranda News

Kemendagri Ingatkan Pemda Susun APBD TA 2025 Tepat Waktu

BOYOLALI, Pelita.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 secara tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD TA 2025 di Asrama Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (23/10/2024).

Maurits menegaskan, penyusunan APBD harus memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan memperhitungkan kemampuan pendapatan daerah.

“Dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Maurits.

Baca juga :  Pelaku Pembobol Rumsong Lintas Kota, Akhirnya Tertangkap Polisi

Lebih lanjut, Maurits menekankan, pedoman penyusunan APBD TA 2025 juga harus menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam konteks ini, kebijakan pendapatan daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022. Selain itu, menyangkut kebijakan mandatory spending yang mencakup alokasi untuk pendidikan, infrastruktur, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, serta penanganan inflasi, Pemda diwajibkan memenuhi alokasi anggaran tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal daerah tidak memenuhi mandatory spending, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan akan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran dana transfer umum setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis terkait,” pungkas Maurits.

Baca juga :  Imam Besar Masjid Istiqlal Apresiasi Kinerja Polri Tahun 2019

Sebagai informasi, acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jateng Slamet, Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) Ahli Utama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Agus Kristianto, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah sekaligus Penjabat (Pj.) Bupati Sarolangun Bahri, serta para Kepala BPKAD dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten/Kota se-Jateng.

Source: Puspen Kemendagri