Beranda News

Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

GORONTALO, Pelita.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) dijadikan sebagai wadah untuk menemukan solusi atas permasalahan kemiskinan ekstrem di daerah. Tidak terkecuali bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo yang terus berupaya melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan berbagai strategi. Hal itu dibuktikan dengan tingkat kemiskinan Provinsi Gorontalo yang menurun menjadi 0,36 persen di tahun 2023 atau sebesar 15.510 jiwa daripada tahun 2022.

“Dari 34 provinsi, terdapat 20 provinsi yang mengalami penurunan persentase kemiskinan ekstrem termasuk Gorontalo. Perlu terus diperhatikan kabupaten/kota mana saja di Gorontalo yang masih tinggi angka kemiskinannya,” ungkap Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Yusharto Huntoyungo saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberi sambutan dalam Musrenbang Provinsi Gorontalo di Aston Hotel Kota Gorontalo, Selasa (23/4/2024).

Yusharto menjelaskan, ada tiga strategi percepatan penghapusan kemiskinan yang bisa diterapkan Pemprov Gorontalo. Strategi tersebut meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui pemberian bantuan sosial, jaminan sosial dan subsidi; peningkatan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat; dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dasar.

Baca juga :  Terungkap, Skenario Warga Desa Tegal Angus Gugat Cerai Suaminya Gunakan Keterangan Ghoib Desa Aspal

“Upaya-upaya ini dapat mendukung target nasional pada penghapusan kemiskinan ekstrem. Pemerintah Provinsi Gorontalo sendiri telah mengalokasikan sebesar Rp185,78 miliar atau 9,42% terhadap total belanja daerah pada APBD Tahun 2024,” jelas Yusharto.

Selain mendorong Musrenbang sebagai forum untuk menampung aspirasi dari berbagai stakeholder, Yusharto juga menggarisbawahi mengenai pentingnya Pemprov Gorontalo mengelola setiap potensi lokal yang dimiliki dan membangun kerja sama dengan prinsip pentahelix.

“Perlu juga memperhatikan dengan aktif berbagai dinamika kebijakan dan arahan pembangunan nasional, agar pembangunan daerah dapat selaras dengan pembangunan pusat,” pungkasnya.

Source: Puspen Kemendagri