Beranda News

Kemendagri Keluarkan Surat Edaran terkait Natal 2019 dan Tahun Baru 2020

Kemendagri Keluarkan Surat Edaran terkait Natal 2019 dan Tahun Baru 2020

JAKARTA,Pelita.co – Sehubungan dengan persiapan penyelenggaraan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri tentang Persiapan Libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Hal itu dipaparkan Mendagri Prof. H.M. Tito Karnavian dalam Rapat Terbatas di Istana Negara Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Surat Edaran tersebut meminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota agar saling berkoordinasi dan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, membentuk Posko Pemantauan Terpadu Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 yang bertugas untuk mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan, memonitor persiapan dan pelaksanaan pada saat menjelang libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait, Kementerian/Lembaga, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia;

Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat menjelang persiapan Libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 melalui upaya:

a. Peningkatan Kesiapan Sarana dan Prasarana, yaitu dengan melakukan optimalisasi pembangunan dan perbaikan infrastruktur; memastikan kesiapan sarana transportasi penumpang maupun barang; memastikan kesiapan terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan; memastikan titik lokasi Rest Area; memastikan kesiapan jaringan telekomunikasi dan ketersediaan pasokan listrik;

Baca juga :  Sosialisasi di Kecamatan Purworejo dan Kaligesing, Pjs Bupati Purworejo Meminta Netralitas ASN di Pilkada 2024

b. Pengaturan arus lalu lintas dan barang, yaitu menugaskan anggota Satpol PP, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), petugas Perangkat Daerah terkait pada titik lokasi yang dapat menimbulkan kemacetan, dan melakukan pengaturan terhadap kendaraan pengangkut logistik dan bahan bakar;

c. Pengendalian, Pengawasan harga dan stok kebutuhan pokok serta Bahan Bakar;

d. Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, yaitu memerintahkan seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik, serta melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan masyarakat sekitar;

e. Pemerintah Daerah diharapkan dapat menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri mengenai persiapan pelaksanaan kemudahan transportasi libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 serta perkembangan situasi dan kondisi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah masing-masing.

f. Mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam rangka mencegah dan menyelesaikan potensi-potensi gangguan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, melalui prinsip-prinsip kearifan lokal.

Baca juga :  Nah Loh, Eks Camat Sepatan Timur Tidak Mengakui Tanda Tangannya di Proposal KPM Dana Hibah

Sebagai langkah antisipasi selama libur Hari Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) juga membentuk posko terpadu dengan melibatkan unit kerja di lingkungan Kemendagri dan BNPP.

Posko Terpadu dimaksud, bertugas untuk Melakukan koordinasi dengan posko Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, Posko juga dimaksudkan untuk memantau persiapan seluruh kebutuhan pelaksanaan Hari Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020 antara lain : kebutuhan logistik, bahan bakar minyak, pos kesehatan, kesiapan sarana prasarana angkutan Natal dan Tahun Baru, ketenteraman, keamanan, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pengendalian inflasi, pasokan listrik, dan kesiapan jaringan telekomunikasi.