JAKARTA,Pelita.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik di jajaran Kemendagri maupun pemerintah daerah (Pemda) menjamin hak masyarakat untuk tahu. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat membuka kegiatan “Bimbingan Teknis Pengelolaan Pengaduan dan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Tahun 2022” di Mercure Convention Center, Jakarta Utara, Senin (18/7/2022).
Suhajar menerangkan, hak untuk tahu merupakan hak asasi manusia yang dijamin Pasal 28F Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 (setelah amandemen) yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
“Tidak ada alasan bagi seluruh elemen pemerintahan baik pusat maupun daerah untuk menunda pelaksanaan keterbukaan informasi publik, tidak bisa lagi menyembunyikan informasi, kelolalah secara terbuka,” terang Suhajar.
Menurutnya, negara tak bisa abai dan menutup mata atas keluhan, kritik, saran, maupun pertanyaan yang disampaikan masyarakat atas keingintahuannya terhadap program pemerintah.
“Hak Anda untuk mengelola aspirasi rakyat, termasuk pertanyaan-pertanyaannya, dan itu adalah bagian dari kewajiban admin SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat),” ujarnya.
Suhajar melanjutkan, pemerintahan era kini menempatkan negara sebagai pelayan masyarakat. Baginya, admin SP4N-LAPOR! merupakan wajah pemerintahan yang terdepan untuk dapat melayani kebutuhan dan berbagai keinginan tahuan masyarakatnya.
“Jadi Bapak/Ibu, Anda mewakili negara mengelola ini, mewakili wajah republik ini, sekarang setiap pertanyaan ada jawabannya, kita layani dengan sabar,” pungkasnya.