JAKARTA, Pelita.co, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah luar Jawa-Bali. Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022 yang berlaku dari tanggal 1 hingga 14 Maret 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, penilaian level daerah pada perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator vaksinasi yang sama seperti aturan sebelumnya.
“Yaitu capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama,” kata Safrizal di sela-sela Peringatan HUT Damkar ke-103 di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Pada PPKM di luar Jawa-Bali, terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari semula 118 daerah menjadi 320 daerah.
Sedangkan jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah, dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah.
“Secara objektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis bahwa trend peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan, sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi,” tuturnya.
Di sisi lain, kata Safrizal, pemberlakuan kegiatan masyarakat tidak mengalami perubahan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini.
Seiring dengan itu, pemerintah terus berupaya melakukan percepatan vaksinasi di daerah-daerah yang capaian dosis pertama masih di bawah 70 persen dan dosis kedua di bawah 50 persen.
“Khusus bagi yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, Kementerian Kesehatan telah memberikan pernyataan, bahwa untuk dewasa dan lansia sudah bisa mendapatkan vaksin booster setelah 3 bulan jeda dari vaksinasi dosis kedua,” demikian Safrizal.