JAKARTA,Pelita.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap melakukan Pembinaan dan Pengawasan dalam perubahan penyaluran dana desa. Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., dalam konferensi pers bersama mengenai kebijakan dana BOS dan Dana Desa untuk Pembangunan SDM di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/02/2020).
“Kemudian juga kami sangat mendukung juga ide mengenai rencana transfer langsung kepada daerah, kepada desa-desa yang dananya cukup besar. Bapak Presiden sendiri telah memberikan arahan pada ratas (rapat terbatas) yang lalu agar dana ini sesegara mungkin untuk ditansfer ke daerah, dan Kemendagri agar melakukan pembinaan dan pengawasannya bersama-sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” kata Mendagri.
Untuk tahun ini, penyaluran Dana Desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan Dana Desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan Dana Desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD Kabupaten/Kota.
“Ini juga sama manfaatnya akan diperoleh sama seperti (dana) BOS, kepala desa akan mendapatkan otonomi yang lebih besar dari penggunaan anggaran tersebut dan lebih fleksibel, karena satu desa tidak sama kebutuhannya dengan desa lain. Oleh karena itu, dengan pemberian otonomi yang lebih besar kita harapkan mereka akan lebih efektif-efisien menggunakan anggarannya, namun tetap harus dijaga akuntabilitasnya, jangan sampai nanti disalahgunakan,” tegasnya.
Atas perubahan skema tersebut, diperlukan adanya sinergi dan koordinasi yang dilakukan antar Kementerian dalam Pelaksanaan Kebijakan serta Monitoring dan Evaluasi. Untuk itu, diperlukan adanya penyiapan regulasi yakni Perubahan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 yang selama ini menjadi pedoman dalam penyusunan APBD, juga adanya monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.
“Nah untuk itu, dengan transfer pusat ke daerah ke desa, ini juga akan memerlukaan pembinaan dan pengawasan supaya tetap akuntabel, dalam konteks ini Kemendagri bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selama ini ada pembagian tugasnya. Khusus perangkat pemerintah dan perangkat daerahnya itu pembinaan yang dilaksanakan oleh Kemendagri, kemudian programnya ditentukan oleh Kemendes PDTT. Kita akan membuat semacam tim bersama,” jelas Mendagri.
Selain bagian dari simplifikasi persyaratan penyaluran dana desa, perubahan skema penyaluran dana desa juga dilakukan agar dana desa lebih cepat diterima, penyaluran dana desa tidak perlu menunggu semua desa siap (memenuhi persyaratan), penyaluran dana desa ke RKD dilakukan setiap minggu, serta Pemda tetap memiliki peran penting dalam verifikasi dokumen penyaluran.
“Dana desa ini begitu sudah masuk ke desa kita harapkan bisa membangunkan ketahanan ekonomi desa, di antaranya adalah program-program yang padat karya dan berdampak ke masyarakat. Jangan sampai disimpan atau buat program yang tidak banyak berdampak pada ketahanan desa. Ini merupakan pembinaan. Untuk itulah kami nanti akan membentuk tim gabungan dan mendatangi kepala desa di 34 provinsi untuk menjelaskan langkah-langkah apa yang perlu dikerjakan, program-program apa yang sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden, kemudian bagaimana pengawasannya agar jangan sampai salah,” cetusnya.
Oleh karena alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa semakin berbasis kinerja, maka informasi dan data mengenai kinerja akan makin penting. Hal ini juga terkait dengan bagaimana nantinya pemerintah menyusun Dana Insentif Daerah (DID). Untuk Dana Alokasi Umum (DAU), kinerja yang dilihat antara lain laporan belanja pegawai, belanja infrastruktur, serta kinerja layanan pendidikan dana kesehatan sebagai syarat penyaluran. Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, selain review Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atas pelaksanaan kegiatan, dilakukan penguatan persyaratan penyaluran foto dengan koordinat (geotagging) dan penyaluran berdasarkan penyelesaian kontrak per jenis bidang atau sub bidang, untuk mendorong percepatan penyelesaian kegiatan dan meningkatkan akuntabilitas.