JAKARTA,Pelita.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/1965/SJ tanggal 7 April 2023 tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023. SE tersebut diterbitkan dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023. SE tersebut mengatur bahwa perlu terus dilaksanakan kegiatan yang menggugah rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat nasionalisme.
Sehubungan dengan hal tersebut, dilaksanakanlah Gerakan Pembagian Bendera Metah Putih Tahun 2023 dengan pemikiran bahwa bendera merah putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia. Gerakan pembagian bendera ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar mengatakan, gerakan ini didukung oleh seluruh jajaran pemerintahan daerah khususnya jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di provinsi dan kabupaten/kota. Meski awalnya gerakan ini diinisiasi oleh pemerintah pusat, tetapi harapannya digerakkan oleh masyarakat. Dia melihat ada fenomena kepedulian warga terhadap simbol negara mulai berkurang. Bahkan secara ekstrem ada pihak yang mengharamkan, khususnya di daerah dengan keamanan yang rawan masyarakat takut menaikkan bendera.
“Kami menganggap bahwa bendera merah putih ini adalah simbol yang netral dibandingkan (simbol) yang lainnya,” katanya dalam webinar bertajuk “Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri: Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023″, Kamis (11/5/2023).
Acara yang digelar oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Polpum Kemendagri itu turut dihadiri Badan Kesbangpol, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan aparatur pemerintah daerah terkait seluruh Indonesia.
Bahtiar menjelaskan, pihaknya berpikir harus ada sesuatu yang bisa membangkitkan lagi semangat rasa kebangsaan sampai ke tahap cinta. Jika taraf cinta pada negara ini tercapai, maka apa pun siap dipertaruhkan. Gerakan pembagian bendera merah putih ini sekaligus memberikan pesan, masyarakat boleh memiliki berbagai bendera dalam berpolitik, tetapi ada satu bendera yang mempersatukan dan mengikat rakyat Indonesia, yaitu simbol bersama bendera merah putih.
“Kita boleh berbeda-beda, kita boleh berpartai politik, memilih pemimpin yang versi kita, calon pemimpin presiden, bupati, wali kota, silakan mungkin ada bendera-benderanya. Silakan saja, tapi ada bendera yang paling tinggi, paling terhormat, paling mulia yang mengikat kita sebagai sebuah bangsa yaitu namanya bendera merah putih,” ungkapnya.
Adapun gerakan tersebut dalam pelaksanaannya menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi maupun kelompok, organisasi kemasyarakatan, partai politik, serta unsur pemerintahan dan swasta. Pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan secara optimal terkait dengan pelaksanaan gerakan pembagian bendera, baik secara pembiayaan maupun teknis pelaksanaannya di daerah.(red)