JAKARTA, Pelita.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tekankan pentingnya penguatan penyelenggara Pemilu. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dalam penyampaian laporan kinerja DKPP Tahun 2020 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (18/12/20).
“Penguatan kewenangan penyelenggara Pemilu ini dinilai sangat penting agar dalam pelaksanaan tugasnya lebih independen, KPU, Bawaslu, DKPP diharapkan jadi wasit dan juri pemilihan yang adil tegas dan fair, sehingga pelaksanaan ini benar-benar menjadi hajatan yang mencerminkan suara rakyat, ke depan ini mudah-mudahan harapannya ya dengan tiga lembaga ini bisa melaksanakan satu hajatan yang mencerminkan suara rakyat yang lebih baik lagi,” kata Hudori.
Dikatakannya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memberikan kewenangan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk lebih diperkuat.
“Situasi ini diharapkan membuat persiapan pesta demokrasi yang akan datang supaya lebih baik dari sisi kualitas maupun sisi kuantitasnya. Kalau terjadi kolaborasi di antara tiga, namanya Pilkada atau Pemilu, jadi dengan semakin kuatnya kewenangan penyelenggaraan, independensi serta kemandirian yang menjadi marwah lembaga pemilihan ini lebih terjaga,” tandasnya.
Salah satu penguatan otoritas penyelenggara Pemilu adalah kewenangan yang diberikan pada DKPP untuk memutus perkara etik penyelenggara Pemilu.
“DKPP ini sangat terhormat yaitu sebagai lembaga peradilan untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu, tadi disebut putusan DKPP itu adalah final dan mengikat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hudori juga mengapresiasi DKPP yang turut menyukseskan perhelatan Pilkada Serentak Tahun 2020. Ia berharap, ke depan DKPP menjadi lembaga yang berprestasi dan berkinerja lebih baik lagi dengan memperhatikan beberapa catatan sebagai berikut:
Pertama, positioning DKPP yang telah memperoleh tempat terhormat dalam pandangan masyarakat. “Dari ini akan menjadi modal sosial dalam mendukung efektivitas tugas dan wewenang DKPP selanjutnya,” ujarnya.
Kedua, Institutional dan personal branding DKPP. “Menjadi modal sosial bagi upaya-upaya meningkatnya kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu,” jelasnya
Ketiga, reputational and influence DKPP, yakni reputasi dan pengaruh yang melekat pada Ketua dan anggota, serta kelembagaan DKPP.
“Hal ini mendorong peningkatan komitmen penyelenggara Pemilu, organisasi masyarakat sipil, media massa, dan para pemangku kepentingan, untuk senantiasa taat terhadap kode etik penyelenggara Pemilu,” katanya.
“Sekali lagi kami sampaikan apresiasi dan terima kasih terhadap laporan kinerja penyelenggara yang dilaksanakan pada hari ini,” tutup Hudori. (red)
Sumber: Puspen Kemendagri