Beranda News

Kemendagri Tekankan Sinergitas Pusat-Daerah Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah

JAKARTA,Pelita.co  – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menekankan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat bersinergi dalam upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi di daerah, khususnya melalui instrumen APBN dan APBD.

“Kita perlu ambil langkah-langkah strategis bagaimana pertumbuhan ekonomi ke depan bisa terus kita genjot, tidak lagi masuk ke angka minus,” kata Ardian dalam keterangan persnya terkait Evaluasi Realisasi APBD Tahun 2020 Dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Lokal melalui Zoom di Gedung F Lantai 4 Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (12/08/2020).

Karena, menurut Ardian, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini tidak bisa hanya dengan bergantung kepada APBN.

“Di daerah dengan berbagai macam sumber pendapatannya, mulai dari PAD, baik itu pajak maupun retribusi, dana transfer, baik itu DAK, DBH, itu juga perlu kita dorong bersama agar sinergitas antara APBD dengan APBN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah ini bisa punya tujuan yang sama, punya frekuensi yang sama,” kata Ardian.

Baca juga :  Aliansi Dema PTKIN Se-Indonesia Apresiasi Acara Hoegeng Awards 2024

Lebih lanjut Ardian menyampaikan, kondisi realisasi belanja APBD Tahun 2020 angkanya masih di bawah rata-rata nasional dengan perhitungan APBN sebesar 47,36%, sementara APBD masih 37,58%. Ia berharap agar Pemda dapat mendorong realisasi APBD masing-masing untuk mengejar ketinggalan pencapaian realisasi secara nasional. Sekarang yang paling penting, kata Ardian, adalah bagaimana daerah membelanjakan APBD-nya.

“Karena belanja ini APBD-nya pasti berputar di daerah. Kami sangat berharap Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Walikota bisa segera mengejar realisasi APBD tentunya dengan berpedoman dengan ketentuan perundang-undangan yang ada,” kata Ardian.

Selanjutnya, Ardian berharap dengan sisa waktu Tahun Anggaran 2020 yang lebih kurang 4 bulan, Pemda agar segera melakukan penyesuaian terhadap APBD-nya masing-masing. “Untuk kegiatan-kegiatan yang tetap mengarah kepada 3 aspek, yaitu aspek kesehatan, aspek ekonomi maupun aspek jaring pengaman sosial,” tandas Ardian.

Untuk itu, beberapa langkah-langkah strategis yang disampaikan oleh Dirjen Keuda perihal alokasi APBD untuk pertumbuhan ekonomi ke depannya, yakni:

Baca juga :  Petani Karet dan Pinang Minta Gubernur Jambi Terpilih Dapat Mendorong Harga Komuditi Unggulan

Pertama, program padat karya tunai dengan mengutamakan sumber daya lokal dan tenaga lokal;

Kedua, memberikan stimulus atau subsidi kepada pelaku UMKM dan koperasi melalui bank milik Pemda dengan memperhatikan potensi dan produk unggulan daerah melalui pemberian modal kerja, penguatan modal usaha, pemberian pinjaman lunak maupun pemutihan atas hutang pinjaman, juga melaksanakan perluasan target sasaran dari penerima bantuan sosial maupun operasi pasar;

Ketiga, melalui izin dari Mendagri kepada kepala daerah untuk segera menggalakan kampanye pengunaan masker dalam rangka pencegahan dan penekanan penyebaran Covid-19 dengan bersinergi bersama TP-PKK. Jadi tingkat pusat sampai tingkat desa itu harus saling sinergi agar APBD didorong untuk menggalakan kampanye pengunaan masker.

Kemudian, Ardian juga menuturkan hasil evaluasi dari Kemendagri terhadap permasalahan umum menyangkut realisasi APBD yang dinilai masih rendah lantaran pandemi Covid-19 yang menyebabkan pajak retribusi dari sektor-sektor jasa, hotel, restoran dan lainnya terhambat. Sehingga ia mendorong agar Pemda melakukan evaluasi regulasi, koordinasi sinergi antar stakeholder di bidang pendapatan daerah dengan objek pajaknya, pemanfaatan IT dalam pemungutan PAD, dan penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.

Baca juga :  Dakwah Islamiah Peringati Maulid Nabi Desa Suka Mulia

“Nah, dengan pendekatan IT dalam pemanfaatan PAD pajak retribusi tentunya secara transparan akan lebih mudah diperhatikan dan juga kita bisa melihat aspek safety-nya tidak ada kontak antar pembayar dan penerima pajak,” ujarnya. (red)

Sumber:Puspen Kemendagri