Banda Aceh, Pelita.co – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh bersama dengan sejumlah instansi terkait mengikuti focus group discussion (FGD) tentang Zakat Sebagai Faktor Pengurang Pajak Penghasilan Terutang, Jumat (07/07/2023) di Gedung Keuangan Negara, Banda Aceh.
Zakat sebagai faktor pengurang pajak ini memang tengah gencar digodok dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung investasi di Aceh.
Pada FGD tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mendelegasikan Chairil (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya) untuk membahas rancangan peraturan ini.
Chairil mengatakan, perserta FGD sepakat mengharapkan agar BAZNAS yang merupakan lembaga non struktural dapat menjadi lokomotif bersama Kementerian Agama dalam mewujudkan lahirnya Peraturan Pemerintah sesuai amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang diatur dalam Pasal 192.
“Dimana pasal 192 tersebut menyebutkan bahwa Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak,” jelas Chairil.
Nantinya, para UMKM dan perusahaan baik yang ada di Aceh maupun yang berdomisili di luar Aceh agar mendaftarkan NPWP nya di Aceh.
“Sehingga PPh yang terutangnya dibayar melalui mekanisme RPP Zakat ini dananya masuk ke kas Aceh,” tuturnya.
Terkait mekanisme pemungutan Zakat dimaksud, Ia mengatakan wajib bekerjasama dengan Kanwil Ditjen Pajak Aceh. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pemungutan oleh pihak yang tidak berwenang terutama terhadap badan usaha atau perusahaan.
Secara terpisah, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis menjelaskan komitmen Kemenkumham Aceh untuk mendukung pembangunan ekonomi di Aceh melalui pembentukan peraturan daerah.
Sebab, Ia menjelaskan sesuai dengan misi Kemenkumham Aceh untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas khususnya di Aceh, diharapkan tidak hanya terkait dengan penegakan hukum, tetapi juga mendukung perekonomian.
“Sehingga tenaga perancang peraturan perundang-undangan kita siap membantu untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas,” ujarnya.
FGD ini dihadiri oleh Ketua dan perwakilan dari MPU Aceh, Baitul Mal Aceh, DPKA, Kanwil DPjB Aceh, Kanwil DJP Aceh, Biro Hukum Setda Aceh, dan Baznas.