Beranda News

Kemenkumham Aceh dan BPIP Bahas Penerapan Nilai Pancasila ke Dalam Peraturan Perundang-undangan

, Pelita.co – Kantor Wilayah Kemenkumham dan Badan Pembinaan Ideologi () sepakat untuk mendorong tenaga perancang peraturan perundang-undangan untuk menerapkan nilai Pancasila ke dalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini menjadi pembahasan saat R.D. Muhammad Johan Johor Mulyadi, Direktur Penyusunan Kebijakan dan Regulasi BPIP menyambangi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh pada hari ini, Kamis (13/07/2023) siang.

“25 indikator nilai Pancasila merupakan perwujudan nilai dan aktualisasi nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai sumber dari segala sumber negara, jadi setiap peraturan harus mengandung nilai Pancasila,” jelasnya.

Kedatangan tim BPIP ini disambut langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy, Kadiv Hukum dan HAM Junarlis, Kabag Program dan Mahyadi, dan Kabag Umum Hendri Rahman.

Rakhmat sendiri menyambut baik upaya BPIP dalam meningkatkan pemahaman tenaga perancang peraturan perundang-undangan untuk mengimplementasikan 25 indikator nilai Pancasila.

Baca juga :  Pemkab Tangerang Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan publik

“Ini bagian dalam merawat nilai Pancasila agar digunakan sebagai pedoman dalam pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, dan ,” sambung Rakhmat.

Disisi lain, Johan mengungkapkan data bahwa dari 190 peraturan daerah yang telah ditinjau oleh BPIP, 80% nya terbukti bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Sehingga peraturan seharusnya tidak hanya memuat substansi hukum, tapi harus ada penguatan nilai Pancasila,” ungkap Johan.

Ia pun mengatakan BPIP akan memberikan dan penguatan kepada perancang peraturan perundang-undangan baik pada kementerian/lembaga maupun pemerintahan daerah.

“Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara yang ditempatkan sebagai meta-yuridis yang melandasi lahirnya norma hukum dalam kebijakan dan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.