PURWOREJO, Pelita.co,- Modus penipuan dengan berkenalan lewat medsos terus saja terjadi, kali ini menimpa I (17), seorang gadis remaja warga Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta.
Penipuan ini dilakukan ES (24), warga Desa Bugel, Bagelen, Purworejo, Jawa Tengah, yang tinggal di Desa Grantung, Bayan, Purworejo.
Atas perbuatan tersangka ES, kini harus berurusan dengan polisi, dan sebagai barang bukti berupa handphone dan sepeda motor Honda Beat.
“Tersangka ES berhasil kita tangkap di Jalan Desa Bugel, Bagelen. Dengan barang bukti berupa Motor Honda Beat dan HP milik korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya, Senin (21/11/22).
Diceritakan awal mula peristiwa ini terjadi berawal dari perkenalan korban dan tersangka melalui medsos aplikasi Messengers Facebook. Saat itu tersangka ES mengajak korban pergi bermain, namun korban tidak memiliki sepeda motor.
Selanjutnya tersangka menyuruh korban untuk merental (meminjam) sepeda motor dengan janji tersangka yang akan membayar biaya rental.
Tanpa berpikir panjang, korban menuruti keinginan tersangka dengan merental sepeda motor Honda Beat dengan Nopol AB 3043 LR milik Rental CV Ghany dengan biaya Rp200 ribu.
Setelah mendapat pinjaman sepeda motor, tersangka bekerja sebagai buruh serabutan ini mengajak korban untuk bertemu di Stadion Cangkring, Wates, Kulonprogo pada Rabu (16/11/22) malam lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
“Saat itu tersangka datang diantar oleh temannya, kemudian temannya pergi dan tersangka selanjutnya berboncengan dengan korban mengendarai sepeda motor Honda Beat yang dirental tersebut menuju ke Pantai Glagah Kulon Progo,” ungkap Kasatreskrim.
Setelah dari pantai Glagah keduanya menuju ke Pantai Jatimalang di Purwodadi, Purworejo. Dari Jatimalang berlanjut ke Taman Kota Purworejo. Di Taman Kota Purworejo kurang lebih pukul 22.00 WIB. Di tempat tersebut korban dan tersangka duduk-duduk sambil ngobrol selama kurang lebih 15 menit.
Pria beristri tersebut Kemudian mengajak korban menuju arah Magelang dan meminta korban untuk menyimpan HP-nya ke dalam jok motor. Sekira pukul 23.00 WIB, mereka sampai di Jalan Purworejo-Magelang. Tepat di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, tiba-tiba tersangka menghentikan motornya dengan alasan bannya kempes.
“Saat itu Korban disuruh turun dari boncengan dan ditinggal di pinggir jalan dengan alasan akan mencari tukang tambal ban. Selanjutnya tersangka membawa kabur sepeda motor yang disewa korban,” terang Kasatreskrim.
Korban yang masih duduk di kelas X itu pun menunggu lama, namun akhirnya dia berhasil meminta tolong warga dan selanjutnya diantar ke Polsek Bener. Dan kurang dari 24 jam, tersangka berhasil dibekuk polisi.
“Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim