Beranda News

Kepala Desa di Purworejo Terancam Empat Tahun Penjara Diduga Tipu Pedagang Sapi

,Pelita.co,- Diduga melakukan tindakan penipuan atau tipu muslihat terhadap ternak sapi Temanggung. Kepala Desa di Purworejo,Jawa Tengah terancam pidana 4 tahun penjara.

Pelaku adalah Gun (52) warga Desa Karanganom, Kecamatan Butuh , Kabupaten Purworejo yang merupakan seorang Kepala Desa Karanganom yang ditetapkan menjadi sejak 16 Februari 2024 lalu.

AKBP Eko Sunaryo, S..K., M.K.P. membenarkan kejadian penipuan yang dilakukan kepala desa tersebut kepada media saat Konferensi Pers Rabu (20/03/24) siang.

“Memang benar telah terjadi penipuan yang melibatkan Kepala Desa Karanganom, sekarang pelaku statusnya sudah naik menjadi tersangka pada 16 Februari 2024 lalu. Penipuan tersebut terjadi pada tahun 2022 lalu” terang Kapolres Purworejo.

Adapun korbannya bernama Winarto
warga Temanggung yang tinggal di Dusun Ngebong, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.

Kapolres Purworejo mengungkapkan kronoligis kejadian penipuan dan penggelapan tersebut bermula dari pertemuan yang terjadi pada bulan Februari 2022 antara pelaku Gun (52) dan korban Winarto.

Baca juga :  Gelar Halal Bi Halal Kebangsaan, MUI Tekankan Soliditas dan Solidaritas Persatuan Bangsa Jelang Pemilu

“Tersangka dengan tipu muslihatnya menyampaikan kepada korban bahwa Pemdes Karanganom pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengembangan pembibitan dan budidaya pertanian/peternakan berupa pengadaan 7 (tujuh) ekor sapi untuk diberikan sebagai kepada masyarakat dengan nilai anggaran Rp.120.000.000,-“ jelas Kapolres Purworejo AKBP. Eko Sunaryo, didampingi Waka , AKP Catur Agus dan Kasi Humas Polres Purworejo AKP Tulus.

Dengan tipu muslihatnya terang Kapolres, selanjutnya tersangka memesan pembelian sapi kepada korban dengan alasan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dan pelaku juga menjanjikan 1 (satu) minggu setelah sapi dikirim, akan cair dan akan segera dibayar.

Namun, apa yang disampaikan oleh tersangka Gun tersebut sebenarnya tidak benar dan hanya tipu muslihat. Karena menurut barang bukti dalam Perdes Karanganom Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan APBDes Karanganom TA 2022 maupun Perubahan RAB DD TA 2022 nilai anggaran kegiatan Pengembangan Pembibitan dan Budidaya Pertanian/Peternakan sebenarnya adalah Rp. 60.868.000,- untuk pengadaan 5 ekor sapi betina. Bukan sejumlah Rp120 juta untuk pengadaan 7 ekor sapi.

Baca juga :  Relawan Bala Gibran Kota Tangerang Solid Dukung Penuh Faldo-Fadhlin di Pilkada 2024

Dengan kalimat-kalimat yang meyakinkan diperkuat dengan status pekerjaan pelaku sebagai seorang Kepala Desa, pada akhirnya korban percaya dan menyanggupi akan mengirimkan sapi sesuai pesanan.

Sementara itu menurut korban Winarto, 7 ekor sapi dengan harga Rp120 juta terlalu mahal, dia takut dikomplain oleh warga, sehingga mulai hari Rabu hingga minggu (16-20 Feruari 2022), korban mengirimkan 9 ekor sapi ke Desa Karanganom dan diterima oleh tersangka.

Setelah seminggu dari pengiriman sapi ternyata tidak ada pembayaran masuk ke korban, pelaku tidak menepati apa yang dijanjikannya. Ditunggu hingga setahun berlalu, korban tak kunjung dibayar. Padahal Dana Desa Tahap II Desa Karanganom TA 2022 pada tanggal 6 September 2022 sebesar Rp. 146.215.800,- sudah diambil dari Rekening Bank Jateng atas nama RKD (Rekening Keuangan Desa) Karanganom.

Karena tak kunjung dibayar, terang Winarto, selanjutnya korban berniat untuk mengambil kembali 9 ekor sapi miliknya di Desa Karanganom. “Namun setelah saya sampai ditempat tujuan ternyata sapinya tinggal 4 ekor, sedangkan yang 5 ekor lainnya telah dijual oleh tersangka tanpa sepengetahuannya,” ucap Winarto..

Baca juga :  Akibat Pergaulan Bebas Siswi SMK Hamil. Pacar Beri Uang Untuk Beli Nanas Muda

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 85.000.000,-sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.