PURWOREJO, Pelita.co.- Kerjasama jual beli mobil M(39) warga Desa Pacor Rt. 001 Rw. 004 Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo harus berurusan dengan polisi. Pasalnya M tega melakukan penipuan atau penggelapan terhadap korban Sri Purwatiningsih (45)warga Desa Boro wetan Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Korban dan pelaku sebenarnya sudah mengenal sejak tahun 2017 hingga keduanya saling berkomunikasi. Saat itu tersangka yang merupakan seorang montir dan memiliki bengkel mobil mengajak korban untuk usaha jual beli mobil.
Menurut Kapolsek Kutoarjo Akp Kuwat,
awal mula terjadi penipuan dan penggelapan saat itu tersangka meminta korban untuk membeli mobil yang rusak kemudian diperbaiki dan dijual dengan hasil keuntungannya dibagi dua.
Dengan menggunakan uang korban tersangka membeli mobil jenis Kia VISTO senilai Rp. 16.500.000,- (enam belas juta rupiah) dalam kondisi rusak yang selanjutnya mobil tersebut dibawa kebengkel untuk diperbaiki dan dijual lagi.
“Namun setelah mobil tersebut diperbaiki dan dijual lagi korban tidak diberitahu dan tidak diberikan hasil keuntunganya karena pelaku beralasan uang hasil penjualan mobil tersebut akan dibelikan mobil yang lain,” terang Kuat, Kamis (4/05/23).
Karena kejadian terus berulang dari 07 Februari 2020 hingga yang terakhir kali pada tanggal 27 Februari 2022, sehingga korban mengalami kerugian Rp. 331.500.000,- (tiga ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
“Karena merasa ditipu korban akhirnya melaporkan perbuatan tersangka ke Polisi,”jelas AKP Kuat..
Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan,ungkap AKP Kuat, akhirnya tersangka dapat dilakukan penangkapan di salah satu wilayah Magelang.
Atas perbuatannya tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannnya. Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, pungkas AKP Kuat.