Beranda News

Ketua ASPHIRA: Kiranya Usaha Hiburan Dapat Diberikan Kelonggaran

Logo: Asosiasi Pengusaha Hiburan Tangerang Selatan (ASPHIRA), Pelita.co (dok ist)

TANGERANG,Pelita.co  – Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah memutuskan untuk memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid ke-8 di wilayah Tangerang Selatan hingga 23 Agustus mendatang.

Keputusan itu, hasil dari rapat evaluasi bersama Gubernur Banten Wahidin Halim beserta para Kepala Daerah melalui teleconference.

Seiring hal tersebut, bertepatan pada masa PSBB jilid ke-7 terlihat masih saja beberapa tempat hiburan di Tangerang Selatan nekat buka. Lantaran untuk kebutuhan hidup yang harus terus terpenuhi.

“Kita buka karena kebutuhan ekonomi, terus kita ikut-ikutan aja buka karena melihat semua juga pada buka, yaudah buka kalo ada apa-apa dari ini gitu,” ujar Andri salah satu karyawan tempat SPA Nemo yang berlokasi di Ruko Bidex Blok H5/H6, Jalan Pahlawan Seribu BSD Tangerang Selatan saat dikonfirmasi.Pada Sabtu (8/8/2020) malam.

Meski pun telah dibuka hingga melanggar aturan PSBB. Katanya, belum tentu juga ramai, “Malah Menurun kalo sekarang mah, tamu juga susah karena apa, ekonomi lagi susah gara-gara virus Corona. Jadi tamu juga gak mentingin mikirin untuk mijit, buat sehari-hari juga susah,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Paguyuban Asosiasi Pengusaha Hiburan Tangerang Selatan (ASPHIRA) Haryono meminta, selama pemberlakuan PSBB ini sekiranya para pelaku usaha tempat hiburan di Tangsel dapat diberikan kelonggaran.

“Dari Paguyuban mohon kiranya selama pemberlakuan PSBB Usaha Hiburan dapat diberikan Kelonggaran dengan tetap menjalani SOP Protokol Kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Agar dikatakan Haryono saat dimintai tanggapannya. Ekonomi di bidang Hiburan dapat bangkit kembali sebagai apalagi tempat usaha penyumbang pajak daerah yang cukup besar untuk PAD Kota Tangsel.

“Sudah 6 bulan usaha hiburan tutup, dan ribuan orang yang menggantungkan hidupnya pada usaha hiburan. Saat ini kami sudah kolav,” kata Haryono sebagai Ketua ASPHIRA di Tangerang Selatan, Senin (10/8/2020).

Untuk diketahui pada PSBB jilid ke-7 kemarin ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih tidak memperbolehkan tempat usaha hiburan seperti SPA, Lounge, Bar, dan Karaoke tidak boleh beroperasi.(Team)