NAGAN RAYA, Pelita.co – Ketua Aliansi Wartawan Nagan (AWAN) meminta Kapolda Aceh untuk mengusut Ancaman Pembunuhan Wartawan Aceh Tengah Jurnalisa Wartawan Harian Rakyat Aceh.
Karena hal ini telah masuk ranah hukum dan mengancam jurnalis dalam menyampaikan informasi, maka ini harus diusut sampai tuntas supaya tidak ada lagi ancaman terhadap Wartawan lainnya,”ungkap Ketua AWAN T.Ridwan. Selasa (15/11/2022)
“Ancaman pembunuhan ini sudah masuk ranah kriminal tindak pidana yang bisa membuat seseorang terancam jiwanya dan bisa trauma bagi dirinya yang bertugas sebagai jurnalis,”tegas T.Ridwan
Kita meminta kepada Kapolda Aceh agar segera memerintahkan Kapolres Aceh Tengah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkapkan kasus pengancaman tersebut karena Wartawan dilindungi oleh UU Pers no 40 1999 yang notabene lex spesialis, yang menjadi payung hukum para jurnalis saat jurnalis bekerja di lapangan,”imbuh Ketua AWAN.
Lebih Lanjut, T.Ridwan juga mengatakan bahwa apabila terjadi pembiaran terhadap kasus ini maka dikhawatirkan akan berdampak kepada penegakan hukum yang tidak pasti.
Negara kita negara hukum jadi harus jadikan hukum sebagai panglima, tanpa memandang bulu siapa pelanggar hukum itu sendiri”.tutupnya