Beranda News

Ketua Bawaslu dan Mendagri Koordinasi Terkait Netralitas ASN di Pilkada 2020

Ketua Bawaslu dan Mendagri Koordinasi Terkait Netralitas ASN di Pilkada 2020

JAKARTA,Pelita.co  – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D., berkoordinasi lebih lanjut terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Serentak Tahun 2020. Pembahasan tersebut dilakukan saat Ketua Bawaslu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kemendagri Jakarta, Jumat (17/01/2020).

“Hari ini kami agenda koordinasi dengan Kemendagri, dan diterima Pak Mendagri dengan Pak Sekjen dan beserta stafnya. Ada beberapa yang kami sampaikan, pertama terkait upaya-upaya pencegahan yang kami lakukan terkait nertralitas ASN dan netralitas pejabat di daerah,” kata Abhan usai pertemuan.

Kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana. Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Baca juga :  Dengan Tema One Decade Solidarity, Komunitas Mobil Timor-er Purworejo Gelar Anniversary Ke-10

Merespons hal tersebut, Bawaslu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SS 2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 Kepada Bawaslu Daerah yang Melaksanakan Pilkada.

“Jadi kemarin misalnya ketentuan di UU Pilkada ada ketentuan larangan petahana untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungannya. Maka kami kemarin sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirim surat ke seluruh daerah yang akan Pilkada, ke Bupati/Walikota dan Gubernur untuk tidak melakukan mutasi pejabat itu, dan batasan terakhirnya adalah kemarin pada tanggal 8 Januari, karena di larangan itu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. Alhamdulillah bahwa surat kami, himbauan itu sudah direspon oleh Kabupaten/Kota. Mudah-mudahan tidak ada mutasi sebelum 6 bulan itu,” jelasnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Bawaslu juga akan mengadakan kegiatan worshop untuk melakukan sosialisai terkait netralitas ASN, khususnya terkait pasal 71 UU Pilkada, agar para kepala daerah terutama petahana menghindari area rawan pelanggaran tersebut.

Baca juga :  Dirjen Kekayaan Negara Temui Kabaharkam Polri Bahas Koordinasi dan Kerja Sama

“Kami juga besok di bulan Januari dan Februari akan melakukan kegiatan workshop soal ketentuan pasal 71 khususnya pada persoalan pentingnya netralitas ASN di daerah yang akan Pilkada. Karena potensi pemetaan kami petahana itu ada di 224 daerah, itu yang punya potensi petahana maju lagi, maka di situ titik pentingnya adalah untuk pencegahan netralitas ASN,” ujarnya.

Abhan juga merespon positif rencana Mendagri dalam mendukung implementasi UU Pilkada yang terkait dengan netralitas ASN dan larangan mutasi jabatan bagi kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada.

“Kami respon (positif) bahwa pak Mendagri akan mengeluarkan surat edaran tersebut agar tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN itu,” kata Abhan.