TANGERANG,Pelita.co – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasir Gintung Kecamatan Jayanti Aan Nazrullah (AN) ditangkap oleh polisi pada Sabtu (14/9/2019) malam.
AN bersama tiga orang rekannya berinisial RM, JL, dan MM dibekuk oleh jajaran Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang. Karena didapati sedang menghisap sabu di salah satu kontrakan miliknya.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring membenarkan adanya penangkapan AN yang merupakan Ketua BPD Desa Pasir Gintung.
Ia mengatakan, informasi awal diperoleh dari warga yang melaporkan kejadian saat tersangka bersama temannya sedang berpesta di rumah kontrakan miliknya. Untuk memudahkan penangkapan, saudara AN dipancing untuk membeli barang haram tersebut di Kecamatan Pasar Kemis.
“Saat tersangka melakukan transaksi sabu kita tangkap,” ujarnya, Jumat (27/9/2019).
Kini, AN mendekam di Mapolsek Jati Uwung dengan barang bukti sabu seberat 1,14 gram dan tiga orang lainnya berhasil dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan ketahap selanjutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintah Kecamatan Jayanti Bayu Adiyaksa membenarkan adanya penangkapan AN dan tiga rekannya yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Mereka merupakan warga Kampung Gintung Desa Pasir Gintung Kecamatan Jayanti.
“Iya mas ada empat orang warga kami yang ditangkap polisi, tapi sekarang tiga orang sudah bebas,” tandasnya. (Mad Sutisna)