TANGERANG, Pelita.co – Ketua GP3A Kadusarima Desa Gunung Sahari Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Busro keluhkan adanya dugaan GP3A Kadusarima tandingan atau abal abal.
GP3A Kadusarima adalah Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang meliputi empat Desa, yaitu Desa Mauk Barat, Desa Sasak, Desa Gunung sahari, dan Desa Kedung dalam,
Adapun fungsi dan tugas kewenangan ketua GP3A Kadusarima adalah berkaitan dengan pengelolaan dalam upaya peningkatan hasil dari pertanian dengan memaksimalkan pengairan di wilayah yang meliputi empat Desa tersebut, termasuk didalamnya adanya pekerjaan perawatan saluran air yang dilakukan secara berkala,
Diketahui sebelumnya sebagai ketua GP3A Kadusarima adalah H Abdul gani yang juga adalah mantan Kepala Desa Sasak
karena gangguan kesehatan yang kerap sakit maka H Abdul gani secara simbolik memandatkan kepada Busyro yang juga bendahara di susunan kelembagaan sebagai ketua GP3A Kadusarima
Kemudian secara kelembagaan dan administrasi Busro mengklaim bahwa dirinya sebagai Ketua GP3A Kadusarima untuk masa jabatan tiga tahun kedepan sudah sah dan legal, bahkan ia sudah dikukuhkan melalui berita acara perubahan susunan kepengurusan ketua GP3A Kadusarima adanya musyawarah dan mufakat dengan anggota P3A yang diketahui oleh kepala Desa di masing masing wilayah P3A.
“Berita acara susunan perubahan kepengurusan keanggotaan ketua GP3A Kadusarima yang baru sudah dibuat bahwa dari hasil musyawarah dan mufakat semua anggota P3A menyepakati saya sebagai ketua GP3A Kadusarima yang diketahui oleh kepala desa di masing masing ketua P3A.” ujarnya,
Keterangan lainnya kata Busro hal tersebut terkait berita acara susunan perubahan kepengurusan kelembagaan ketua GP3A Kadusarima sudah di sampaikan ke pihak balai besar wilayah sungai citarum yang berkantor di Jl KS Tubun Kota Tangerang,
“berkas berita acara perubahan susunan kepengurusan ketua GP3A Kadusarima sudah saya serahkan tahun kemarin dan di ketahui oleh ibu Ema yuniar selaku dari pihak balai besar wilayah sungai Citarum. ” jelasnya, sembari menunjukan dokumen yang sudah di tanda tangani oleh pihak balai besar tersebut.
Ditegaskan, pihaknya meminta dalam hal ini kepada pihak balai besar Kabupaten Tangerang, agar responsip dan objektif serta tegas dalam menyikapi adanya klaim dualisme kepemimpinan ketua GP3A Kadusarima
” kita adu data saja kalau memang ada yang mengklaim dari pihak lain yang mengaku ngaku sebagai ketua GP3A Kadusarima yang legal,” tandasya Pada minggu (12/03/2023).
Menyikapi hal ini pihak dari Balai Besar wilayah sungai citarum, ibu Ema Yuniar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi whatsapp perihal keluhan dari ketua GP3A Kadusarima terkait adanya dugaan ketua GP3A Kadusarima ilegal / abal abal, terkesan tidak serius menanggapi,
” Biasa itu konflik di lapangan Pak.kita harus objektif dengan mendengar info dari berbagai pihak, kalau satu pihak aja masih kurang infonya” tulisnya dalam caption balasan chatt whatsapp pada (15/03/2023)
Saat di pertegas menindak lanjuti keterangan Busro yang dijelaskan berkas serah terima jabatan berikut berkas berita acara perubahan susunan kepengurusan ketua GP3A Kadusarima telah di terima oleh Ibu Ema Yuniar tercatat pada 28 juni 2022 yang ia tanda tanganinya.
“Tidak begtu..datanya bukan saya yang pegang Pak ” kilahnya dalam isi balasan chatt whatsapp pada (15/03/2023) pukul 10.22 WIB. (Ahr)