PURWOREJO ,Pelita.co – Untuk memfasilitasi desa, Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, berinovasi dengan mendirikan “Solid Center”, atau klinik konsultasi pengelolaan dana desa dan dana tranfer desa lainnya yang berlokasi di kantor Kecamatan Kutoarjo.
Lounching Solid Center ditandai dengan pemotongan pita, oleh Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti, SH Kamis(26/09). Hadir dalam acara tersebut Forkopinca, Lurah dan Kepala Desa se kecamatan Kutoarjo serta jajarannya.
Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti berpesan dengan adanya Solid Center ini bisa menjadi solusi untuk memecahkan persoalan-persoalan yang muncul terkait pengelolaan dana desa.
“Saya sangat mengapresiasi dilaksanakannya kerjasama antara Kecamatan Kutoarjo dengan Politeknik Sawunggalih Aji serta Sosialisasi e-proposal. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, bisa mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, terang Yuli.
Sementara itu Camat Kutoarjo Sumarjana, menjelaskan Solid Center ini merupakan proyek atau Program perubahan yang dilakukan oleh Sekretaris Camat Kutoarjo Galuh Bekti Pertiwi terkait diklat kepimpinan. Hal ini juga merupakan program Nawacita ke-3 yang secara nyata dapat dirasakan oleh masyarakat desa di Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo dengan adanya alokasi dana transfer desa. Selain itu Solid Center juga bertujuan untuk memfasilitasi berkaitan dengan dana transfer ke desa utamanya dana desa (DD).
Dalam Hal ini mulai dari perencanaan penganggaran, pelaksanaan pelaporan dan pertanggungjawaban agar cepat selesai. Karena selama ini banyak desa desa di Kecamatan Kutoarjo bahkan se Kabupaten Purworejo dalam hal pelaporan banyak yang lambat.
Sumarjana mengatakan, Penggunaan dana desa ini rawan terjadi penyimpangan apabila tidak dikelola dengan baik, oleh karena itu tugas dan fungsi kecamatan salah satu diantaranya adalah melaksanakan pembinaaan kepada pemerintah desa.
Masalah ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Kutoarjo, hampir di semua Kecamatan banyak yang tersendat-sendat dan lambat, kalau tidak dikejar dan tim tidak turun tangan, kadang tidak segera dibuat
“Maka dari itu, kita buat solid center ini untuk tempat konsultasi dari desa-desa, mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban bisa konsultasi disini dan nantinya juga kita bentuk tim yang menangani urusan Desa,” jelas Sumarjana.
Menurut Sumarjono, ada tim 20 orang yang terdiri dari Kecamatan, Kemudian dari pendamping desa, pendamping lokal desa yang menangani masalah ini. Mereka akan membantu 21 desa se Kecamatan Kutoarjo untuk menangani masalah laporan yang kadang ada yang lambat, selain itu kita juga bekerja sama dengan Kampus Politeknik Sawunggalih Aji untuk penanganan dan pembuatan web serta pendapingan desa, karena konsultasi juga bisa dilakukan secara online.
“Untuk desa yang belum menyelesaikan laporannya, nanti kita hubungi dari sini untuk konsultasi ke Solid Center, kesulitannya apa saja dan pemecahannya juga dari tim sini, dengan begitu bisa segera teratasi dan dan bisa segera jalan,” ujarnya.
Harapan kami Solid Center ini bisa jadi pilot project Kecamatan se Kabupaten Purworejo, dalam hal memfasilitasi mendampingi dana tranfer desa, dan bisa menjadi rujukan kecamatan lain untuk ke sini, terang Sumarjono.
Sekretaris Camat Kutoajo Galuh Bekti Pertiwi, dalam kesempatan yang sama menjelaskan, salah satu tugas kecamatan adalah membina pemerintahan desa, salah satunya berkaitanya dengan pengelolaan dana desa yang mana di Kabupaten Purworejo ini terdapat berbagai macam permasalahan yang terkait dengan pengelolan dana desa.
Berkaitan dengan hal tersebut kami membuat inovasi yang nantinya harapannya dapat mempercepat proses pengelolaan dana desa dengan membuat suatu klinik konsultasi pengelolaan dana desa yang kami namakan Solid Center.
Menurut Galuh, ada tiga kegiatan dalam solid center yaitu menyiapkan ruangan khusus yang tentunya nanti ada tim dari Kecamatan yang standby di sini untuk konsultasi dari Desa, Kemudian adanya pendampingan dengan sistem cluster. Dari 21 desa di bagi menjadi 4 cluster sehingga nanti pembinaan ke desa bisa lebih fokus, dan yang terakhir adanya sistem aplikasi yang mempermudah untuk layanan informasi dan komunikasi dengan sistem informasi desa (simdes) yang dalam jangka menengah nanti juga akan bersinergi dengan E Proposal.
“Jadi nanti untuk desa konsultasi tidak harus tatap muka tetapi nanti bisa lewat online, melalui website : simdeskta.000webhostapp.com, dan untuk pengiriman surat masuk dan keluar nanti juga lewat online, E-surat (Elektronik-Surat), tanpa harus di kurir, jadi lebih efisien dan dapat mempersingkat waktu,”pungkas Galuh.
Untuk diketahui, dana desa yang ditranfer oleh Pemerintah pusat, Provinsi maupun Pemda dan menjadi pendapatan desa dalam APBDes. Rata-rata per desa mendapatkan alokasi sebesar Rp. 1,2 Milyar meliputi Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Gubernur (BanGub), Program Peningkatan Pendapatan warga Miskin (Propendakin), Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Bagi hasil Pajak Daerah dan Rentribusi Daerah (PDRD).